Kajari Sikka Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Doreng

Namun kenyataannya yang memalsukan tanda tangan atas nama Clinton Maruli Surya Simanjuntak. Tapi aktor intelektualnya adalah Donovan Alfa Mboe.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menahan Gregorius Giovany (GG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng tahun 2022.

Anggaran paket pekerjaan pembangunan tersebut bersumber dari dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Sikka senilai Rp4.613.975.100.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Ina Malo mengungkapkan, GG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 tahun 2022 per 10 Februari 2022.

Sementara untuk kelompok kerja (Pokja) pemilihan adalah, Gregorius Erasmus Ernest selaku ketua, Petrus Boyke Pitang selaku Sekretaris, dan Patrisius Junedi selaku anggota.

Ina menyebut, penyedia pekerjaan adalah PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin dan Pengendali PT adalah Donovan Alfa Mboe anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa.

“Perjanjian pekerjaan antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dilakukan adendum sebanyak dua kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari kalender sejak tanggal SPMK yakni 27 Juli 2022,” ujarnya di halaman kantor Kejari Sikka pada Senin, 25 November 2024.

Ina menerangkan, seluruh adendum dilakukan oleh Donovan Alfa Mboe tanpa sepengetahuan Charly Robin Arifin. Kemudian PPK dengan menandatangani kontrak dengan Clinton Maruli Surya Simanjuntak diduga memalsukan tanda tangan Charly Robin Arifin atas perintah Donovan Alfa Mboe anak Direktur PT Timur AHAVA Perkasa dan bukan Charly Robin Arifin.

Namun kenyataannya yang memalsukan tanda tangan atas nama Clinton Maruli Surya Simanjuntak. Tapi aktor intelektualnya adalah Donovan Alfa Mboe.

“Dia (Donovan Alfa Mboe) yang paling bertanggung jawab atas semua pelaksanaan proyek ini,” kata Ina.

Selanjutnya pada 26 September 2022 dilakukan pembayaran uang muka ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin sebesar Rp568.833.777.

Sampai dengan November 2023 PT Timur AHAVA Perkasa Kupang tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Doreng hingga Gregorius Giovany selaku PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak paket pekerjaan pembangunan gedung dapur gizi gedung rawat inap RS Doreng pada 25 November 2023.

Ina mengatakan, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan PT Jamkrida NTT karena tidak dilakukan perpanjangan pada saat adendum satu dan adendum dua.

Total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp Rp783.051.077, dengan rincian jaminan uang muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp568.833.777 dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp214.217.300.

“Jumlah kerugian negara berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi NTT terhadap kasus dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan gedung rawat inap RS Doreng tahun anggaran 2022 sebesar Rp783.051.077,” tutur Ina.

Ina menambahkan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp584.229.000.

Selain PPK, Ina menyebut ada beberapa orang lainnya segera menyusul menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Kontraktor pasti dong, karena mereka yang harus bertanggung jawab terhadap proyek ini,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA