Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melimpahkan berkas dan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama (RSP) Doreng, Gregorius Giovany ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Berkas dan tersangka perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang hari ini untuk disidangkan, “ kata Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie kepada wartawan di Maumere, Jumat, 6 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejari Sikka menahan Gregorius Giovany (GG) sebagai tersangka pada Senin, 25 November 2024 lalu. Gregorius Giovany merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Penyedia pekerjaan adalah PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin dan Pengendali PT adalah Donovan Alfa Mboe anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa.
Perjanjian pekerjaan antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dilakukan adendum sebanyak dua kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari.
Dalam prosesnya, seluruh adendum dilakukan oleh Donovan Alfa Mboe tanpa sepengetahuan Charly Robin Arifin.
Kemudian PPK menandatangani kontrak dengan Clinton Maruli Surya Simanjuntak yang diduga memalsukan tanda tangan Charly Robin Arifin atas perintah Donovan Alfa Mboe anak Direktur PT Timur AHAVA Perkasa.
Namun kenyataannya yang memalsukan tanda tangan atas nama Clinton Maruli Surya Simanjuntak. Tapi aktor intelektualnya adalah Donovan Alfa Mboe.
Selanjutnya pada 26 September 2022 dilakukan pembayaran uang muka ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dengan Kepala Cabang Charly Robin Arifin sebesar Rp568.833.777.
Sampai dengan November 2023,PT Timur AHAVA Perkasa Kupang tidak bekerja hingga Gregorius Giovany selaku PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak pada 25 November 2023.
Total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp Rp783.051.077, dengan rincian jaminan uang muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp568.833.777 dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp214.217.300.
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sebesar Rp584.229.000.
Gregorius Giovany disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.