Ikut Keputusan Gubernur, Upah Minimum Kabupaten Sikka Naik Jadi Rp2,3 Juta

Dalam keputusan gubernur NTT itu dijelaskan upah minimum terbaru yakni Rp2,3 juta. Angka tersebut naik jika dibandingkan sebelumnya yakni Rp2,1 juta.

Maumere, Ekorantt.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sikka tahun 2024 dan 21 kabupaten lainnya di Provinsi NTT mengacu kepada Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025.

Dalam keputusan gubernur NTT itu dijelaskan upah minimum terbaru yakni Rp2,3 juta. Angka tersebut naik jika dibandingkan sebelumnya yakni Rp2,1 juta.

“Kita (Kabupaten Sikka) mengikuti Keputusan Gubernur NTT. Besarnya  Rp2.328.969,69 sebulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerianus Samador kepada Ekora NTT di Maumere, Senin, 16 Desember 2024.

Rujukan pengupahan di kabupaten mengikuti keputusan gubernur karena belum terbentuknya dewan pengupahan di tingkat kabupaten.

Dikatakan Valersianus, Dewan Pengupahan Kabupaten Sikka belum terbentuk karena belum terbentuknya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sikka dan Serikat Tenaga Kerja Kabupaten Sikka.

Serikat tenaga kerja, demikian Valerianus, harus terbentuk pada semua perusahaan. Serikat-serikat pekerja itu kemudian membentuk lagi serikat pekerja tingkat kabupaten, kelak menjadi anggota Dewan Pengupahan Kabupaten yang beranggotakan unsur Apindo dan pemerintah kabupaten/kota.

Tugas dewan pengupahan antara lain mengkaji besaran upah setiap tahun yang kemudian diajukan kepada pemerintah provinsi. Gubernur yang akan mengeluarkan surat keputusan penetapan upah minuman di kabupaten/kota.

Di Provinsi NTT, kata Valerianus, penerapan UMK baru berlaku di Kota Kupang yang telah membentuk Dewan Pengupahan Kota, selebihnya kabupaten lain merujuk Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025.

Surat keputusan penetapan upah minum kabupaten dikatakan Valerianus sudah didistribusikan kepada semua pengusaha di Kabupaten Sikka. Mereka diimbau mematuhi ketentuan tentang pengupahan ini.

“Kami akan melakukan monitoring (upah) secara rutin. Tapi tidak semua pengusaha di kabupaten bisa mematuhi ketentuan tersebut. Alasan mereka omset kecil atau kurang, sehingga tidak bisa membayar sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Valerianus.


Penulis: Eginius Moa

spot_img
TERKINI
BACA JUGA