Pria di Sikka Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, kejadian dugaan pelecehan tersebut sejak 2016 dan baru dilaporkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Maumere, Ekorantt.com – Paulina Prino, 56 tahun, melaporkan YJ (53) asal Kecamatan Kangae ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap OAM, 18 tahun, pelajar asal wilayah itu.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan, kejadian dugaan pelecehan tersebut sejak 2016 dan baru dilaporkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Pelapor (Paulina Prino) melaporkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian dimulai dari 2016 sampai dengan terakhir bulan Februari 2024,” ungkap Yermi.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada tahun 2016, di mana korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Sejak saat itu YJ telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang-ulang kali bertempat di rumah terlapor sendiri.

Selanjutnya pada Februari 2024, terlapor melakukan lagi hubungan badan dengan korban.

“Atas kejadian tersebut korban bersama ibu kandung mendatangi kantor Kepolisian SPKT Polres Sikka guna proses selanjutnya,” ujar Yermi.

Selanjutnya dituangkan dengan Laporan Polisi No.LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres Sikka//Polda Nusa Tenggara Timur.

Setelah menerima laporan, lanjut Yermi, polisi membuat laporan polisi dan membuat permintaan visum.

TERKINI
BACA JUGA