Jakarta, Ekorantt.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.
Salah satu fokus penggunaan dana desa yakni penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Selain itu, dana desa dipakai untuk fokus penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
“Jika tidak ada kemiskinan, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis,” kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto saat berdialog secara virtual para kepala desa di beberapa wilayah Pulau Sumatera pada Rabu, 8 Januari 2025.
Selanjutnya, kata Yandri, penggunaan dana desa fokus pada peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
“Desa-desa yang masih ada stunting harus jadi perhatian karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia,” kata Yandri.
Dukungan terhadap ketahanan pangan sebagaimana yang tercantum dalam program Presiden Prabowo Subianto juga menjadi salah satu fokus penggunaan dana desa, kata Yandri.
Dalam peraturan menteri desa tercantum alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Kemendes akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait program ketahanan pangan ini.
Fokus yang lain adalah pengembangan potensi keunggulan desa seperti desa wisata atau desa ekspor. Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan sistem informasi dan teknologi demi mempercepat implementasi desa digital.
“Hal ini penting meski ada 22 Ribu Desa yang belum punya sinyal,” kata Yandri.
Selanjutnya, dana desa sangat penting untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Hal itu mesti didiskusikan dalam musyawarah desa dan “tidak boleh kongkalikong.”
Permendesa, kata Yandri, akan menjadi patokan pemerintah daerah hingga desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.