Polisi Bekuk 8 Nelayan di Labuan Bajo, Tangkap Ikan Pakai Kompresor

Sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Sebanyak delapan nelayan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk petugas kepolisian pada Kamis, 16 Januari 2025.

Kapolres Mabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Christian Kadang berkata, para nelayan itu diduga menangkap ikan dengan menggunakan kompresor atau destructive fishing. Kompresor merupakan alat penangkap ikan yang dilarang di Perairan Labuan Bajo.

Kedelapan nelayan yang ditangkap berinisial A 36 tahun, H 31 tahun, J 21 tahun, K 30 tahun, LZ 27 tahun, MT 45 tahun, S 34 tahun, dan Y 33 tahun.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan yang dilakukan pihak kepolisian, menyusul laporan masyarakat mengenai penggunaan alat terlarang di perairan sekitar Taman Nasional Komodo (TNK).

“Benar, ada delapan orang yang diamankan. Enam orang di antaranya berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara dua orang lainnya merupakan warga Labuan Bajo,” kata Christian pada Jumat, 17 Januari 2025 pagi.

Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Kapal KP Kutilang 5005 Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Pulau Monyet. Lokasinya kurang lebih 2 Nautica Mile (mil laut) dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo,” ungkapnya.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nelayan yang sering menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang di perairan Labuan Bajo, termasuk di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK),” tambah Christian.

Sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari.

“Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” tuturnya.

Usai ditangkap, kedelapan nelayan langsung diamankan di Kapal KP Kutilang 5005. Ketika didalami, polisi mendapat fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan,” tutur Christian.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu motor, satu unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, tujuh buah alat panah, dua boks fiber cooler berisi 350 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara). Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Dia bilang, klaim penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.

“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai risiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ucapnya.

Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100 persen murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga dapat merusak ekosistem laut tersebut.

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” imbuhnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA