Labuan Bajo, Ekorantt.com – Sesi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Sabtu, 18 Januari 2025 malam.
Razia ini dalam rangka operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) demi memastikan tidak adanya anggota Polres Manggarai Barat yang mendatangi tempat hiburan malam.
Kasi Propam Polres Mabar, Ipda Risbel Pandiangan berkata, kegiatan ini sesuai arahan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasca-adanya perselisihan antara anggota dan masyarakat di Labuan Bajo.
“Menindaklanjuti kejadian kesalahpahaman beberapa waktu yang lalu, sehingga kita tindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan disiplin bagi anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam,” jelasnya pada Senin, 20 Januari 2025 siang.
Razia tersebut melibatkan lima personel dari Seksi Propam Polres Mabar. Operasi ini menyasar Paradise Bar, Dejavu Bar, Happy Karoke, Mawar Jingga Karoke, VIP dan beberapa tempat karaoke lainnya di kota pariwisata super premium itu.
Seluruh pengunjung dan para pekerja di tempat hiburan malam identitasnya diperiksa satu per satu oleh petugas Propam.
“Ada lebih dari lima tempat hiburan malam yang kami periksa. Dalam operasi ini, kami tidak menemukan adanya anggota yang berada di tempat hiburan itu,” kata Risbel.
Selain itu, kata dia, operasi ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah potensi pelanggaran anggota yang dapat merusak integritas institusi Polri.
“Tempat hiburan malam bukanlah tempat yang semestinya dikunjungi oleh anggota kepolisian, kecuali jika ada tugas resmi yang berkaitan dengan pengawasan atau penegakan hukum,” ungkapnya.
Ipda Risbel berkomitmen akan menindak tegas bila ada anggota Polri yang nekat datang ke tempat hiburan malam.
“Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota Polri yang berada di tempat hiburan kecuali ada tugas. Apabila ditemukan, khususnya anggota Polres Manggarai Barat maka akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi berinisial A diduga menganiaya Iren, warga asal Lembor dan Adi, warga asal Kaper di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo Manggarai Barat, Minggu, 22 Desember 2024 lalu.
Kejadian bermula ketika Iren hendak pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo pada Minggu dini hari.
Oknum polisi yang awalnya meminum minuman beralkohol di tempat hiburan yang sama diduga mengintimidasi Adi teman Iren usai tempat hiburan tersebut tutup pada pukul 03.00 Wita.
Melihat Adi diintimidasi oleh beberapa orang oknum polisi, Iren mendekati mereka untuk menengahi kedua belah pihak. Namun Iren terkena bogem dari oknum aparat tersebut.
Akibatnya, Iren mengalami luka berat di pelipis dan Adi mengalami luka di kepala bagian belakang.
Adi dan Iren kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam untuk melakukan perawatan dan pengobatan.
Selanjutnya, korban bersama keluarga mendatangi Mapolres Manggarai Barat pada Minggu, 22 Desember 2024 untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpa mereka.
Akan tetapi, belakangan kasus tersebut berujung damai melalui upaya mediasi.