Kejari Sikka Selidiki Kasus Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tersangka Segera Ditetapkan

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Sikka sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit pinjaman atau kredit fiktif di tiga kantor unit yang berada di bawah kendali Bank BRI Kantor Cabang Maumere.

“Kasusnya terjadi di tiga unit BRI Kanca Maumere yang berbeda seperti di BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo dalam keterangan pers di Maumere, Rabu, 22 Januari 2025.

Pihak Kejari Sikka, kata Henderina, telah memeriksa sedikitnya 31 saksi yang berasal dari tiga unit tersebut. Ada 11 saksi dari BRI Unit Kewapante, 13 saksi dari BRI Unit Paga, dan tujuh saksi dari BRI Unit Nita.

Menurut Henderina, oknum pegawai Bank BRI dan pihak luar bakal terseret dalam kasus ini karena diduga memalsukan dokumen kredit.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Karena itu, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Status kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Awalnya, penyelidikan namun dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

“Kami segera tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pinjaman pada tiga unit BRI pada Kanca BRI Maumere,” kata Henderina.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie menambahkan, kasus ini telah diselidiki sejak Agustus 2024. Dan kemungkinan akan ada saksi tambahan, selain 30 saksi yang sudah diperiksa.

Terkait kerugian yang muncul akibat  kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan.

“Untuk itu masih harus dihitung oleh ahli perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA