Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka mulai menerapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen bagi konsumen di restoran, warung, dan katering sejak Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin mengatakan pungutan tersebut merupakan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan minuman.
“Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen. Pengusaha warung makan tidak terbebani, dia hanya membantu pemerintah memungut pajak,” kata Yosef saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 4 Februari 2025.
“Pedagang tidak membayar, tetapi konsumen yang bayar untuk pajak daerah. Sedangkan bagi pengusaha akan dikenakan pajak penghasilan dari omset jualannya.”
Kata dia, pemilik usaha di bidang makanan yang belum memotong pajak untuk konsumen akan ditanggung oleh pemilik usaha.
Dasar penerapannya, kata Yosef, adalah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 dan Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2024.
Dalam Perbup itu tertulis bahwa “orang atau setiap konsumen yang menggunakan jasa makanan wajib membayar pajak jasa makan dan minuman sebesar 10 persen.”
Sebelumnya, kata dia, pungutan yang sama bernama “pajak makan dan minuman yang dibayar oleh penyedia jasa.”
Pihaknya telah mengerahkan tim untuk menempel himbauan ke 275 rumah makan dan 53 penyedia katering.
Setiap penyedia jasa makanan, kata dia, telah diberikan Mobile Point of Sales (MPOS) untuk menghitung setiap transaksi kepada konsumen. Alat tersebut terhubung dengan aplikasi di Bapenda.
“Kita berharap setiap rumah makan menggunakan MPOS. Kalau tidak kita peringati. Kalau tiga kali peringatan tidak dijalankan, izin kita cabut,” tegasnya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah 1,2 miliar rupiah untuk tahun 2025.
Selain pungutan pajak atas makanan yang dibebankan bagi konsumen, Bapenda juga akan melakukan pungutan bagi warga yang menyelenggarakan acara pesta.
Setiap penyelenggara acara, kata dia, wajib melunasi kewajiban berupa pajak PBB serta pajak kendaraan bagi yang memiliki kendaraan.
Apabila tidak menggunakan katering, penyelenggara acara wajib memeriksa hewan yang digunakan untuk acara.
“Penyelenggara acara juga akan dikenakan retribusi sampah. Ini strategi dalam rangka meningkatkan pendapatan,” tutupnya.