Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi NTT kembali bakal mengelola Pantai Pede yang berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Pengelolaan aset seluas 31.670 meter persegi ini usai pemerintah memenangkan sengketa hukum dengan PT. SIM.
“Sesuai informasi bahwa sudah inkrah dan tentunya kami menunggu salinan putusan,” kata Plt Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong kepada Ekora NTT pada Kamis, 6 Februari 2025.
Domi mengatakan, pemanfaatan Pantai Pede dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD NTT, Yohanes Rumat menyoroti aset strategis yang mampu menambah pendapatan bagi kas daerah namun ditelantarkan seperti Pantai Pede.
Menurut Rumat, salah satu destinasi wisata favorit Pantai Pede dibiarkan tak bertuan dan tidak dioptimalkan untuk menunjang sektor pendapatan bagi kas daerah.
Ia bahkan menilai Pemprov NTT tidak cerdas melakukan yang terbaik dalam mengelola aset strategis tersebut. Pasalnya, sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan Komisi III DPRD NTT, Pantai Pede memiliki potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola secara baik.
Seperti, penjualan tiket masuk, penyewaan area tempat usaha hingga penyewaan hotel dan tempat penginapan.
“Padahal, dari segi potensi, pantai ini sangat menjanjikan, karena strategis. Di samping karena strategisnya dia memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi,” ujar Rumat kepada wartawan di Kupang beberapa waktu lalu.
Dominikus Dore Payong membantah bahwa pemerintah tidak menelantarkan Pantai Pede karena masih dalam proses hukum.
“Dalam proses pidana itu sesuai ketentuan masih dalam pengawasan kejaksaan. Sehingga sesuai ketentuan siapapun antara pihak tergugat maupun tergugat tidak boleh memanfaatkan aset tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya putusan inkrah dari pengadilan, kata Domi, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemanfaatan lebih lanjut.
“Tentu kami menunggu salinan putusan. Kalau itu sudah ada kami akan mengeluarkan para pedagang atau penjual di kawasan tersebut,” tutupnya.