Pemprov NTT Tertibkan Rumah Dinas yang Dihuni Non-ASN

Hingga kini, lima dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke Pemprov NTT dan dihuni oleh ASN aktif.

Kupang, Ekorantt.com Sebanyak 21 rumah dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-PNS.

Hingga kini, lima dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke Pemprov NTT dan dihuni oleh ASN aktif.

Plt. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Dore Payong, mengungkapkan bahwa proses penertiban akan terus dilakukan.

“Saat ini, baru lima rumah yang sudah kami tertibkan dan kini dihuni oleh ASN di lingkup Pemprov NTT,” ujarnya dalam pertemuan di Kupang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Selanjutnya, Pemprov NTT melalui Badan Aset berencana menertibkan rumah dinas lainnya yang masih dihuni pensiunan ASN setelah adanya perpanjangan MoU antara Gubernur NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami akan mengajukan perpanjangan MoU ini pada tahun 2025, yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati NTT,” tambah Domi.

Meski menunggu perpanjangan MoU, Pemprov NTT tetap memberikan imbauan dan mengeluarkan surat penegasan kepada para non-ASN yang menghuni rumah dinas tersebut.

“Kami memberikan penegasan dengan batas waktu tertentu agar mereka segera meninggalkan rumah dinas, melalui peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” ungkap Domi.

Dalam upaya penertiban aset daerah, Pemprov NTT bekerja sama dengan Kejati NTT membentuk tim khusus pada 2021 yang telah berhasil menertibkan berbagai aset, termasuk tanah yang diokupasi pihak lain, kendaraan dinas yang dikuasai pensiunan, dan rumah dinas yang dihuni non-ASN.

“Sejak 31 Desember 2024, kami telah menarik kembali 65 unit aset yang berhasil dilelang terbuka dan menghasilkan Rp2,8 miliar untuk kas daerah,” jelasnya.

Adapun penertiban lahan yang dikuasai pihak lain, seperti di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima, dan Kelurahan Manulai II Kota Kupang, juga telah dilakukan. Begitu juga dengan tanah yang diokupasi di Haliwen, Kabupaten Belu, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Atambua.

“Gugatan terhadap tanah tersebut sudah ditolak, namun pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah kembali menggugat,” tutup Domi.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA