Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat Ngada Masuk Prioritas untuk Disahkan pada 2025

Dengan adanya perda ini, masyarakat adat akan mendapat perlindungan hukum, terutama dalam penyelesaian masalah perdata, seperti sengketa tanah

Bajawa, Ekorantt.com – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada mengadakan rapat kerja bersama mitra eksekutif pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk membahas program pembentukan peraturan daerah.

Salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas adalah Ranperda perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Ranperda ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada dan masuk prioritas untuk disahkan pada 2025.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Ngada, Yohanes Bosco Ponong menjelaskan, spirit dari perda ini adalah untuk memperkuat lembaga adat hingga tingkat desa.

“Spirit yang mau kita bangun yakni untuk melakukan penguatan terhadap lembaga adat hingga tingkat desa,” kata Bosco pada Jumat, 7 Februari 2025.

Dengan adanya perda ini, masyarakat adat akan mendapat perlindungan hukum, terutama dalam penyelesaian masalah perdata, seperti sengketa tanah.

“Ke depan, persoalan tanah tidak harus diselesaikan di meja pengadilan, namun bisa diselesaikan di tingkat desa,” tambahnya.

Bosco juga menjelaskan, Ranperda masyarakat adat sejalan dengan semangat penegakan hukum melalui restorative justice, yang memberi ruang bagi penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan adat.

Perda ini juga mendorong agar budaya tiga etnis di Kabupaten Ngada ke dalam silabus pembelajaran di sekolah, agar generasi muda dapat belajar tentang budaya lokal. Tiga etnis tersebut adalah Ngadhu Bhaga, So’a, dan Riung.

Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat mulai dibahas sejak tahun 2023, melalui proses panjang yang melibatkan masukan dari ketiga etnis, para ahli, dan berbagai elemen masyarakat.

Adapula Ranperda lain yang akan ditetapkan, antara lain Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngada 2024-2043, Ranperda tentang APBD Ngada untuk tahun 2024-2026, dan Ranperda terkait Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, beberapa Ranperda lain yang akan ditetapkan adalah mengenai produk unggulan bambu Kabupaten Ngada, pengelolaan lingkungan hidup, serta perlindungan sumber daya air.

Ranperda juga mencakup pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ngada untuk investasi multi-sektor.

Asisten II Setda Ngada, Metodius Reo Maghi menambahkan, tidak semua Ranperda yang diusulkan akan tuntas pada tahun 2025, namun semuanya akan dibingkai dalam keputusan pimpinan DPRD Ngada tentang Propemperda tahun 2025.

Metodius menyadari bahwa beberapa Ranperda yang diusulkan masih memerlukan anggaran yang belum tersedia. Namun, upaya tetap dilakukan agar dapat terealisasi di masa depan.

“Pemerintah dan DPRD memiliki frekuensi yang sama bahwa semua Ranperda ini sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Metodius.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA