Bajawa, Ekorantt.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ngada dari sumber retribusi tahun 2024 hanya mencapai Rp200 juta lebih atau 18 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp1 miliar lebih.
Kepala Dinas Perhubungan Ngada, Dominikus Bobi Isu mengatakan retribusi itu berasal dari tiga sumber yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp171 juta lebih, retribusi pelayanan penyedia fasilitas lain di lingkungan terminal Rp5 juta lebih, dan retribusi pelayanan tempat khusus parkir sebesar Rp28 juta lebih.
“Dari target yang kita tentukan, kendala yang kita hadapi karena ada kebijakan pusat,” jelas Dominikus kepada awak media di Bajawa, Senin, 10 Februari 2025.
Penjelasan Dominikus mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Diterangkan bahwa pemerintah pusat melarang pemerintah daerah untuk memungut retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek.
Dia juga mengklaim bahwa daya beli masyarakat menurun, di mana retribusi terbesar berada di parkir tepi jalan umum di lokasi pasar.
“Pasar yang paling besar beri kontribusi PAD kita ialah pasar mingguan Malanuza,” ujar Dominikus.
Ia menambahkan, di 2023 pendapatan dari parkir Pasar Malanuza mencapai Rp2,8 juta. Namun, pada 2024 menurun hingga Rp2,3 juta.
“Selain itu kendala kita cuaca. Kalau cuaca bagus pasti pendapatan juga naik,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan dari sumber retribusi di tahun 2025 mencapai target sebesar Rp450 juta.
Upaya itu melalui optimalisasi kerja sama parkir dengan pihak ketiga yang mengelola dua sumber retribusi.
“Kedua sumber tempat khusus parkir, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate merasa heran terhadap penentuan target yang tidak relevan dengan keadaan di daerah yakni sebesar Rp1 miliar lebih.
Ia berharap pemerintah dapat menentukan penetapan retribusi sesuai besaran obyek.
“Memang salah satu yang menjadi kendala yakni sumber dari pengujian kendaraan bermotor yang sudah dilarang oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Namun demikian, Wilhelmus mendorong Dishub untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sejumlah sektor yang sudah dimanfaatkan selama ini.