Kupang, Ekorantt.com – Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Inpres ini dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa adanya pemotongan dana transfer dari pusat kepada Pemprov NTT sebesar Rp184 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Spesifik Grant (SG) Rp102 miliar dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp81 miliar.
“Dana ini tidak diblokir alias tidak ditransfer lagi ke daerah. Ini untuk keputusan menteri keuangan yang saat ini dikeluarkan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Beni Menoh kepada wartawan di Kupang pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran, kata Beni, menyebabkan program kegiatan yang bersumber dari dana transfer pusat otomatis tidak dapat berjalan.
“Kalau DAU SG yang dipotong itu sebetulnya DAU SG infrastruktur. Ya, otomatis belanja yang bersumber dari sumber itu kita tidak bisa lakukan,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yoseph Rasi mengatakan, pihaknya melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp600 juta dari jumlah pagu anggaran sebelumnya sebesar Rp2 miliar di luar dari anggaran pembayaran gaji.
Dijelaskan Yoseph Rasi, efisiensi anggaran ini lebih pada kegiatan-kegiatan seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.
“Kita ini lebih pada urusan kepegawaian dan program tidak banyak dan lebih pada hal-hal yang lebih pada koordinasi dan konsultasi,” tutupnya.