Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka menjadwalkan pembagian insentif jasa pelayanan covid-19 kepada tenaga kesehatan di RSUD dr TC Hillers Maumere pada 17 Maret 2025 mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sikka, Very Awales kepada Ekora NTT, Selasa, 18 Februari 2025, mengatakan bahwa jadwal tersebut ditetapkan dalam rapat Penjabat Bupati Sikka dan anggota DPRD.
“Pemerintah Kabupaten Sikka telah menetapkan langkah-langkah strategis guna memastikan pembagian jasa yang objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Very.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati formula pemberian jasa dan insentif bagi tenaga kesehatan.
“Menindaklanjuti keputusan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka bersama Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Manajemen Rumah Sakit telah menyusun serangkaian tahapan penting,” jelasnya.
Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan tim penyusun perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan, penyusunan dan sosialisasi Perbup secara partisipatif dengan pemangku kepentingan di rumah sakit.
Selanjutnya finalisasi Rancangan Perbup dan pembahasan dengan Tim Kabupaten di Bagian Hukum Setda, harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, penetapan Perbup serta perumusan dan penetapan SK Bupati terkait penerima jasa Covid-19, hingga Pelaksanaan pembayaran jasa Covid-19.
“Saat ini, proses sosialisasi kepada para nakes tengah berlangsung,” lanjut dia.
“Pemerintah Kabupaten Sikka mengimbau seluruh tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, dan tenaga kesehatan lainnya untuk tetap bersabar serta mendukung kelancaran proses ini.”
“Diharapkan, dengan adanya mekanisme yang jelas dan sistematis, semua pemangku kepentingan dapat menerima pembagian jasa secara adil dan proporsional.”
Dengan dukungan semua pihak, Very berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, sehingga tenaga kesehatan yang telah berjuang selama pandemi mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.