Empat Pelaku Pencurian di Ende Diancam 7 Tahun Penjara

Arnoldus berkata, barang hasil curian itu semuanya dijual oleh para tersangka di Ende, Mbay, Boawae, dan di Manggarai.

Ende, Ekorantt.com – Empat pelaku pencurian di Ende, MZK alias Zul (25), AR alias Aron (22), TAZ alias David (21), dan AR alias Lintang (30) diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi telah menetapkan empat pelaku ini sebagai tersangka.

“Dari hasil pengembangan, didapat informasi bahwa keempat tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tiga tempat berbeda,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi di Mapolres Ende, Rabu, 19 Februari 2025.

Arnoldus menerangkan para pencuri ditangkap aparat pada Rabu, 19 Januari 2025. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan para korban atas kehilangan alat elektronik.

Arnoldus mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada waktu yang berbeda.

Pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, para pelaku berhasil mencuri satu unit laptop merek Axio warna hitam dan satu unit HP merek Oppo F9 warna ungu milik siswa SLB di asrama putri Jalan Nangka.

Selanjutnya, pada 31 Januari 2025 para pelaku mencuri satu unit laptop merek Acer warna hitam, satu unit HP merek Vivo Y12S, dan satu unit HP Samsung Y02S di asrama putri Stipar Ende.

Para pelaku juga mencuri sebuah laptop bermerek Acer warna hitam serta sebuah HP Oppo A58 di lorong SMA Negeri 1 Ende pada 7 Februari 2025 sekitar jam 03.00 Wita.

Arnoldus berkata, barang hasil curian itu semuanya dijual oleh para tersangka di Ende, Mbay, Boawae, dan di Manggarai.

“Barang hasil curi itu mereka jual untuk beli makan, rokok, minuman keras jenis moke serta judi online,” tutur Arnoldus.

Saat ini, kata dia, para pelaku sudah ditangkap dan diamankan di tahanan Polres Ende.

TERKINI
BACA JUGA