Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Ende

Penetapan tersangka ini berawal dari nama keduanya yang disebut dalam putusan pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu.

Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan beronjong penahan tebing di Desa Kota Baru dan Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.

Penetapan ini dilakukan pada 19 Februari 2025, dengan dua tersangka yakni YK, anggota DPRD Ende sekaligus pemilik CV Bintang Pratama, dan CL, pelaksana proyek.

Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana menjelaskan, penetapan tersangka ini berawal dari nama keduanya yang disebut dalam putusan pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli keuangan negara, ditemukan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kedua pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka pada 24 Februari lalu. Namun, YK tidak hadir karena berada di Jakarta, sementara CL hadir untuk memberikan keterangan,” kata Nanda.

Kejari Ende berencana untuk memanggil kembali kedua tersangka pada Maret 2025.

Untuk diketahui, kasus proyek pemasangan beronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu di Desa Tou telah bergulir sejak 2016 silam.

TERKINI
BACA JUGA