Ende, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri Ende meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ ) di Kantor Lurah Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rumah Restorative Justice (RJ) merupakan program jaksa agung dalam memberikan solusi hukum bagi masyarakat dengan penyelesaian di luar persidangan.
“Ini program jaksa agung bahwa harus ada rumah RJ sebagai tempat atau wadah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat di luar sidang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana di ruang kerjanya, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut Nanda, RJ berfungsi untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat setempat.
“Masyarakat juga dapat mengundang Kejaksaan karena pada Seksi Intelijen Kejari Ende memiliki program pencegahan konflik sosial dan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Nanda, Rumah Restorative Justice hadir dengan perubahan perspektif pemidanaan yang sebelumnya lebih mengarah ke sistem pembalasan menuju ke penyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan demi terciptanya keadilan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara lain; ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku belum pernah dihukum sebelumnya, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta.
“Misalnya kasus penggelapan itu kan 4 tahun, itu bisa dilakukan RJ. Pencurian serta penganiayaan biasa yang ancaman maksimal 5 tahun,” terangnya.
“Kalau ancaman yang berat seperti pencabulan itu kan ancaman sampai 15 tahun, jadi tidak bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice,” tambah Nanda.
Selain untuk penyelesaian hukum di luar persidangan, Rumah Restorative Justice juga digunakan untuk sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Saat ini, kata Nanda, Kabupaten Ende baru memiliki satu Rumah Restorative Justice, yang beralamat di Kelurahan Kota Ratu. Ke depan Kejaksaan akan berupaya menghadirkan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan.
“Kami berharap dengan adanya Rumah RJ, masalah yang dihadapkan masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” tuturnya.