Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Sikka Diminta Berani Melapor

Yani menegaskan, pihaknya selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor, terutama korban perempuan dan anak.

Mumere, Ekorantt.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sikka mengajak perempuan dan anak korban kekerasan untuk berani melapor ke pihaknya.

UPTD PPA berkomitmen memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Kepala UPTD PPA Sikka, Maria Kristiani Yosepha, yang akrab disapa Yani, mengatakan siapa saja yang mengalami kekerasan fisik dan psikis, intimidasi, ingkar janji nikah, serta diskriminasi, baik perempuan maupun anak di bawah usia 18 tahun, bisa melapor ke pihaknya.

“Siapa saja, jika dia perempuan atau anak yang berusia 18 tahun ke bawah, dan mengalami kekerasan atau intimidasi fisik dan psikis, ingkar janji nikah, serta diskriminasi, datang melapor ke kami,” ujar Yani kepada Ekora NTT pada Kamis, 6 Maret 2025.

Yani menegaskan, pihaknya selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor, terutama korban perempuan dan anak.

Ia menjamin semua laporan akan ditangani dengan baik dan menjaga kerahasiaan identitas korban dan pelapor.

“Kantor kami berada di Jalan Ahmad Yani nomor 61 Maumere, tepatnya di belakang Kopi Didi. Kami juga dapat dihubungi melalui nomor 081380275034. Tidak ada biaya atau pungutan apapun, layanan kami sepenuhnya gratis,” jelas Yani.

UPTD PPA Sikka tidak hanya menerima laporan, tetapi juga aktif dalam memantau isu-isu terkait kekerasan melalui masyarakat dan media sosial.

Yani menjelaskan, pihaknya akan turun langsung melakukan penjangkauan apabila mendengar adanya informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tanpa harus dilaporkan, kalau kami dengar isunya, kami akan segera turun melakukan penjangkauan kasus,” katanya.

Selain itu, UPTD PPA Sikka juga melakukan sejumlah tindakan penanganan seperti pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, serta pendampingan bagi korban.

Yani berharap agar lebih banyak korban yang berani melapor dan mendapat perlindungan yang dibutuhkan, tanpa takut ada ancaman atau pengungkapan identitas mereka.

TERKINI
BACA JUGA