Polisi Bekuk Dua Pelaku Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Sikka

Peredaran narkotika, kata dia, adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah.

Maumere, Ekorantt.com – Tim Satresnarkoba Polres Sikka membekuk dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Maumere, Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Humas Polres Sikka, Yermi Soludale, mengatakan kedua pelaku, MFD (36 tahun) dan RW (32 tahun) ditangkap di lokasi berbeda dengan peran berbeda.

MFD yang berasal dari Waioti berperan sebagai pengedar, di mana ia membawa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang di diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dus rokok Malboro Menthol bagian belakang.

Sedangkan R, pria asal Lombok Barat yang berdomisili di Waigete, berperan sebagai pemilik narkotika tersebut.

Kata Yermi, Satresnarkoba mengetahui dan menangkap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, mereka menangkap MFD di Jalan Ahmad Yani, Depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Alok Timur.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap MFD, kemudian ia menerangkan bahwa satu paket sabu tersebut milik RW,” terang Yermi kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RW di Gudang Hasil Bumi Kopra di Nangahaledoi, Waigete.

“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum yang berlaku,” kata dia.

RW dinilai kooperatif saat ditangkap, kata Yermi.

Kapolres Sikka, Moh Mukson, melalui Kasat Resnarkoba, Muslikhan Sara, mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sikka.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujar Muslikhan, seperti dilansir Tribratanewssikka.com.

Peredaran narkotika, kata dia, adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah.

“Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.”

TERKINI
BACA JUGA