Kupang, Ekorantt.com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkoba yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memicu reaksi keras dari Kaukus Politik Perempuan NTT.
Mereka mendesak Kapolda NTT untuk mengungkap dan membongkar praktik perdagangan serta prostitusi anak di bawah umur yang diduga terjadi di Kota Kupang dan wilayah NTT.
“Kapolda NTT harus berani bongkar praktik perdagangan dan prostitusi yang libatkan anak di bawah umur,” kata Ketua Kaukus Politik Perempuan NTT, Ana Waha Kolin saat audiensi dengan Komisi V DPRD NTT di Kupang, Rabu, 12 Maret 2025.
Ana menduga praktik perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur sudah sering terjadi selama ini.
“Jika benar maka ini adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
“Kasus ini adalah tabir untuk membuka segalanya. Kuat dugaan sudah sering terjadi,” tambahnya.
Kaukus Politik Perempuan Indonesia Provinsi NTT menyampaikan pernyataan sikap yakni, pertama, segera mengadili pelaku dengan hukuman maksimal. Sebab tindakan pelaku sudah berakibat trauma berkepanjangan bagi korban.
Kedua, mendesak dewan sebagai wakil rakyat memanggil Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada. Kemudian terkait dugaan penggunaan narkoba oleh sejumlah aparat kepolisian di tubuh lembaga Polda NTT, termasuk Polres Ngada.
Ketiga, mendesak dewan untuk meminta Kapolda NTT membongkar tuntas semua jaringan mafia perdagangan orang, termasuk perdagangan anak yang ada di Kota Kupang dan seluruh wilayah Provinsi NTT.
Keempat, mendesak Kapolda NTT dan Mabes Polri untuk segera melimpahkan berkas pelaku ke kejaksaan agar dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, meminta DPRD Provinsi untuk memberi perhatian terhadap ruang yang nyaman dan fasilitas yang memadai bagi korban yang sedang didampingi oleh Unit Pelayanan Korban di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Kupang.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan, dewan menerima pernyataan sikap ini karena memiliki solidaritas dan keprihatinan yang sama terkait kasus ini.
“Tidak boleh lagi ada AKBP Fajar yang lain. Yan lakukan kekerasan bebas terhadap perempuan dan anak NTT,” ujarnya.
Komisi V DPRD NTT, kata Winston, akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan agar memanggil Kapolda NTT untuk beri penjelasan terkait penuntasan kasus ini.
“Sebagai komando tertinggi di NTT, Kapolda harus bertanggungjawab terhadap kasus ini,” tandasnya.