Ruteng, Ekorantt.com – Pengacara dua warga Poco Leok, Maximilianus Herson Loi, meminta agar penyidik Polres Manggarai bersikap objektif dan profesional dalam menangani kasus dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai.
“Kita juga menghargai proses hukum yang berjalan, sembari kita mengharapkan sikap profesionalisme dari institusi Polri itu sendiri,” ujar Herson saat konferensi pers di Kantor KSP Kopdit Spirit Soverdia, Senin sore, 17 Maret 2025.
Pada hari yang sama, dua terlapor dalam kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai selama empat jam.
Herson menjelaskan, kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif serta penghargaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara yang baik.
Sebelumnya, dua koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Poco Leok, yakni Kristianus Jaret dan Maximilianus ‘Milin’ Neter, dilaporkan atas tuduhan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025.
Mereka dilaporkan oleh Kabag Umum Setda Manggarai, Fransiskus Makarius Beka. Hingga kini, Satuan Reskrim Polres Manggarai telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil kedua terlapor untuk klarifikasi sebanyak dua kali, namun keduanya tidak memenuhi undangan tersebut.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian, pada Jumat, 14 Maret 2025, diterbitkan surat perintah penyidikan dan panggilan pertama kepada kedua koordinator aksi lapangan.
Robbyanli menambahkan, jika kedua terlapor tidak memenuhi panggilan pertama maupun kedua pada tahap penyidikan, maka akan dilakukan upaya paksa.
“Kedua terlapor akan dipidana dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Robbyanli.