Kupang, Ekorantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka, menegaskan bahwa pemerintah menuntut hukuman yang berat bagi mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pemerintah, kata dia, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Dengan begitu korban dapat dipulihkan dan dilindungi.
“Jangan dilihat di Ngada saja. Kita mesti antisipasi kasus-kasus yang mungkin didiamkan,” kata Melki di Kupang pada Selasa, 25 Maret 2025.
Langkah ini diambil agar kejadian seperti yang dialami oleh anak-anak di bawah umur akibat tindakan mantan Kapolres Ngada tidak terulang kembali.
“Harus ada upaya mencegah hal ini agar ke depan jangan lagi terulang. Tampaknya NTT telah jadi suatu daerah yang jadi target kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.
Terkait penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, Gubernur Melki mengatakan, pemerintah terus mengawal proses hukumnya.
Proses hukum yang dijalani oleh mantan Kapolres Ngada meliputi prosedur hukum di internal kepolisian dan juga peradilan umum.
“Kami sudah kerja dari awal. Kami sudah koordinasi dengan teman-teman Polda NTT dan Mabes dan telah diproses,” kata Melki.
Keseriusan pemerintah mengawal kasus ini dibuktikan dengan adanya aksi demonstrasi aktivitas Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) saat Car Free Day.
“Kemarin istri saya dan istri pak Jhoni juga memimpin aksi demo bersama aktivitas perempuan di Jakarta,” tutupnya.
Minta Dihukum Kebiri
FPD NTT Jakarta meminta agar Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar dihukum kebiri dan dipenjara seumur hidup.
Mereka juga meminta agar Kapolres Ngada nonaktif diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS),” tegas Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta, Sere Aba, dalam keterangan yang diterima Ekora NTT usai mengadakan Pawai Budaya di Jakarta pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sere juga meminta agar memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban, serta menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT.
AKBP Fajar tengah terjerat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, AKBP Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2025, AKBP Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika. Hal ini sesuai putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).