Polres Mabar Tetapkan Ibu Buang Bayi sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

AH sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama Komodo dengan alasan mengalami pendarahan akibat menstruasi.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Seorang ibu berinisial AH, 28 tahun, warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ditahan Kepolisian Resor Manggarai Barat setelah terbukti membuang bayinya yang baru dilahirkan.

Kejadian ini sempat tidak terungkap karena pihak keluarga menutupinya. Namun, kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peristiwa pembuangan bayi tersebut oleh ibu kandungnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pihak kepolisian segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap AH yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore.

“Kami langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya pada Minggu malam, 23 Maret 2025,” kata Lufthi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Bayi yang dibuang oleh AH berjenis kelamin laki-laki dan ditemukan di lokasi pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore, sekitar 200 meter dari rumah pelaku. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 Wita.

AH sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama Komodo dengan alasan mengalami pendarahan akibat menstruasi.

Namun, setelah ditanya oleh petugas medis mengenai keberadaan bayinya, AH mengaku bahwa ia telah melahirkan dan membuang bayi itu.

Keesokan harinya, pada Senin, 24 Februari 2025, bayi tersebut ditemukan oleh orang tua pelaku dalam keadaan kritis tanpa pakaian atau selimut, hanya beralaskan kantong plastik.

Bayi malang itu segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, hingga meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikuburkan oleh keluarga pada Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Lufthi, AH takut kepada orang tuanya setelah hamil akibat hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

“AH mungkin merasa malu dan takut kepada orang tuanya karena ia hamil di luar nikah dan melahirkan tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Lufthi.

Dalam penyidikan, polisi telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan, dan dokumen kematian bayi.

AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Dia akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA