TRUK-F Minta Polisi Proses Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Ngada

Kasus ini mencuat setelah korban bercerita kepada salah satu teman sekolahnya

Bajawa, Ekorantt.com – Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) meminta polisi memproses terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

“Secara hukum kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Ngada dan kami dari TRUK-F meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Ephy Karwayu, tim pendamping korban dari TRUK-F di Bajawa pada Rabu, 26 Maret 2025.

Ia menjelaskan terduga pelaku berinisial EJ, 50 tahun, melakukan persetubuhan terhadap anak usia 13 tahun sejak Desember 2024. Pelaku melakukan aksi bejat itu beberapa kali di tempat berbeda.

Ephy menambahkan terduga pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban bila menceritakan kejadian itu ke orang lain. Untuk menutup mulut, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

Kasus ini mencuat setelah korban bercerita kepada salah satu teman sekolahnya.

Keluarga korban lantas melakukan pengaduan dan permintaan pendampingan TRUK-F untuk memproses hukum.

Ephy menyatakan, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ngada pada Rabu, 26 Maret 2025 dan tertuang Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.    

“Kami meminta pelaku tidak dibiarkan bebas berkeliaran di luar tetapi harus segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutur Ephy.

Paman korban, Emilius Toda, 33 tahun, mengatakan pihak keluarga menolak keras jika ada pihak tertentu yang mau berupaya bicara damai atas perkara ini. 

“Kami menyatakan menolak keras jika ada pihak-pihak mau menawarkan omong damai atas perkara ini,” ujarnya.

Korban, kata Emilius, mengalami trauma. Untuk itu, dia berharap Polres Ngada untuk segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran bebas di masyarakat.

“Pelaku harus segera ditangkap dan menjalani proses hukum seberat-beratnya, sebab perbuatannya sudah merusak kehidupan dan masa depan anak kami,” kata dia.

Polres Ngada sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img