Dugaan Fitnah, Jurnalis Polisikan Pegiat Medsos di Ngada

Lothar menyayangkan kasus ini masuk ranah hukum. Kedua belah pihak diklaim merasa terganggu akibat ulah awak media titipan itu.

Bajawa, Ekorantt.com – Forum Jurnalis Ngada Flores (Forja) melaporkan Lothar Imateus Geu, seorang pegiat media sosial ke Polres Ngada yang diduga memfitnah profesi wartawan.

“Forum jurnalis sudah memutuskan  melaporkan perkara melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ditempuh sebagai sikap keputusan bersama teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan, bukan keputusan orang per orang,” kata Ketua Forja, Robertus Belarminus Radho dalam keterangan pers pada Senin, 31 Maret 2025.

Laporan para wartawan ini tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur.

Robertus mengatakan Lothar diduga memfitnah dengan menyebut ‘wartawan titipan’ dalam penyelesaian kasus pencemaran nama baik antara dia dan mantan Bupati Ngada Andreas Paru.

Dalam video yang sudah beredar luas, Lothar menyebutkan wartawan titipan yang terlibat memprovokasi persoalan keduanya.

Lothar menyayangkan kasus ini masuk ranah hukum. Kedua belah pihak diklaim merasa terganggu akibat ulah awak media titipan itu.

“Ketika masalah awal itu, banyak sekali pihak yang masuk termasuk untuk mendorong, tapi saya tidak terpengaruh, termasuk wartawan titipan itu saya tidak respons,” kata Lothar 

Tentu saja hal ini membuat awak media tersinggung. Bukannya menyelesaikan persoalan, kata Robertus, terlapor malah bikin masalah baru.

“Di hadapan orang banyak dalam sebuah forum penyelesaian perkara, pelaku mengatakan wartawan-wartawan titipan,” kata Robertus.

Kata Robertus, wartawan telah menjalankan tugas dengan profesional. Wartawan, lanjutnya, selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalis dan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai pernyataan Lothar merugikan semua awak media yang bertugas di Kabupaten Ngada bahkan seluruh di Indonesia.

“Itu pernyataan yang tidak saja menghina tugas pekerja media, tapi sudah masuk pada pemfitnahan terhadap kerja media,” tegasnya.

“Laporan polisi dibuat agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkasnya.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA