Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar di RSUD Ende

Polres Ende sudah mengantongi bukti yang mengacu pada hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari inspektorat

Ende, Ekorantt.com – Kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar di RSUD Ende, Kabupaten Ende mulai terungkap. Polisi bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta di Mapolres Ende, Rabu, 9 April 2025.

Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilaksanakan di Polda NTT.

Gusti mengatakan peristiwa raibnya uang sebesar Rp3 miliar di RSUD Ende merupakan tindakan penggelapan.

Polres Ende sudah mengantongi bukti yang mengacu pada hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari inspektorat. Namun, Gusti enggan mengungkapkan besaran kerugian negara.

“Terkait dengan jumlah kerugian negara nanti akan kita sampaikan setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Hilangnya uang senilai Rp3 miliar ini diungkapkan Direktur RSUD Ende, Ester Julita Puspita saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Ende pada Rabu, 24 Juli 2024.

“Uang sebesar Rp3 miliar diduga hilang,” ujar Ester.

Atas informasi ini, polisi lantas menelusuri dan menindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA