Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat

Mereka juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan terhadap para korban serta pemenuhan hak restitusi korban.

Maumere, Ekorantt.com – Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT-Jakarta menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus kejahatan seksual anak di bawah umur.

Pernyataan ini menjadi salah satu tuntutan FPD dalam audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya, Ketua Tim Pendamping PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, Koordinator FPD NTT Sere Aba, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Donald Izaac serta anggota FPD NTT-Jakarta.

“Menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam kejahatan seksual ini sesuai dengan hukuman yang berlaku.”

Demikian tuntutan keempat dalam salinan siaran pers yang ditandatangani Koordinator FPD NTT-Jakarta, Sere Aba.

Forum ini menyerukan semua pihak termasuk Komnas Perempuan dan Komnas HAM bersinergi mengawal proses kasus ini sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan terhadap para korban serta pemenuhan hak restitusi korban.

Selanjutnya, meminta perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.

Selain itu, FPD juga meminta Komnas HAM agar mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus operandi eksploitasi seksual khususnya anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.

Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena yang ikut bersama dalam audiensi itu menyatakan bahwa penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang mulai redup.

“Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga ada putusan hukum bagi para pelaku,” kata Asti.

Asti meminta bantuan serta kerja sama dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia pun mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar menghapus aplikasi yang dijadikan sarang kasus kejahatan seksual terjadi.

Wakil Komnas Perempuan RI, Ratna Batara Munti mengatakan pihaknya berkomitmen akan bersinergi untuk membantu mengawal penanganan kasus ini.

“Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi terobosan dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT,” kata Ratna.

Selanjutnya, pada kesempatan yang berbeda, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah juga memberi penekanan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

“Ke depan tentu kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari dalam kasus yang sama,” kata Anis.

Kasus ini terungkap setelah munculnya video porno yang melibatkan Fajar dan anak usia di bawah umur asal NTT di situs porno Australia pada Juni 2024. Pihak aparat setempat melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Pada 23 Januari 2025, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Propam Polri ke Bajawa yang menjadi tempat Fajar bertugas.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap lalu dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum. 

TERKINI
BACA JUGA