Merah Putih Tak Berkibar di Kantor DPRD Sikka Saat Aksi Tuntut Dokter Anestesi

“Kami sibuk tadi pagi, jadi lupa naikkan bendera,” kata Gratiana.

Maumere, Ekorantt.com –  Bendera Merah Putih tidak terpasang di Halaman Kantor DPRD Sikka pada Jumat, 11 April 2025, saat GMNI berdemonstrasi untuk menuntut pemerintah hadirkan dokter anestesi.

Bendera merah putih sudah tidak terpasang sejak pagi hari. Sementara di Ruang Kula Babong, sedang berlangsung Sidang Penutupan Rapat Paripurna II Masa Sidang II dan Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II tahun Sidang 2024/2025.

Sidang tersebut membahas terkait Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Catatan Strategis Atas LPJ akhir tahun 2024 dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sikka.

Masing-masing fraksi membacakan pemandangan akhir fraksi yang salah satu poinnya menuntut pemerintah menghadirkan dokter anestesi di RSUD dr. TC Hillers Maumere.

Saat kedatangan massa aksi ketika sidang berlangsung, bendera pun belum terpasang.

GMNI menuntut antara lain pemerintah wajib menghadirkan dokter anestesi dalam kurun Waktu tiga kali 24 jam.

Mereka juga menuntut pertanggungjawaban direktur rumah sakit terkait kekosongan dokter anestesi.

Di sisi lain, GMNI menuntut audit APBD sektor kesehatan. Kemudian menuntut reformasi sistem rujukan berbasis hak dan mendorong DPRD bersama bupati untuk menghadirkan dokter sesegera mungkin tanpa memberi janji koordinasi.

“Kami tidak butuh janji dan narasi koordinasi, tapi segera datangkan!”

Mestinya, Bendera Merah Putih selalu terpasang setiap hari di Kantor DPRD, seturut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 9 ayat satu poin (f).

Pasal tersebut menyebutkan, Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di 18 gedung atau kantor instansi dari instansi pemerintahan, dewan perwakilan rakyat, instansi pendidikan, rumah jabatan, perbatasan, serta taman makam pahlawan, salah satunya gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.

Kasat Pol PP, Adeodatus Buang Da Cunha mengatakan bahwa aturan tersebut wajib dilaksanakan setiap hari kerja, belaku untuk semua kantor instansi pemerintah, DPRD, sekolah, hingga rumah jabatan.

“Aturannya itu setiap hari kerja jam enam pagi bendera dikibarkan, dan akan diturunkan jam enam sore,” kata dia.

Sekretaris Dewan Kantor DPRD Sikka, Gratiana A. Herianje mengatakan pihaknya lupa mengibarkan bendera di depan Gedung DPRD karena pihaknya sibuk menyiapkan perlengkapan sidang.

“Kami sibuk tadi pagi, jadi lupa naikkan bendera,” kata Gratiana.

TERKINI
BACA JUGA