Tanpa Persetujuan DPRD, Revisi Target PAD di Ende Dianggap Tak Sesuai Prosedur

Menurut Ansel, selisih angka dalam target PAD itu mempengaruhi realisasi belanja.

Ende, Ekorantt.com – Revisi dokumen Peraturan Bupati (Perbup) tentang nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 dianggap tidak sesuai prosedur. Sebab, perubahan target PAD dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD.

“Hasil temuan kita itu terdapat perubahan target PAD tahun 2024 dari Rp101 miliar menjadi Rp115 miliar,” ujar Ketua Pansus Laporan keterangan pertanggungjawaban  (LPKJ) , Sabri Indradewa kepada wartawan di Ende, Kamis, 10 April 2025.

Ia mengaku tidak mengetahui penambahan nilai PAD sekitar Rp14 miliar dari target yang ditetapkan bersama.

Lembaga dewan, lanjut Sabri, hanya mengakui target PAD yang dibahas dalam rapat Paripurna Peraturan Daerah (Perda) Perubahan yakni sebesar Rp101 miliar.

“Oh kita tidak tahu. Yang DPRD tahu itu yang dibahas dalam sidang Paripurna Perda Perubahan yang Rp101 miliar. 115 miliar itu kita nggak tahu,” tutur Sabri.

Sabri berpendapat, pemerintah seharusnya tidak perlu merevisi Perbup. Menurutnya, bila ada dana yang masuk setelah Perda Perubahan APBD, secara akuntansi, itu harus dicatat dalam catatan hasil laporan keuangan.

“Nggak perlu revisi Perbup apalagi menaikkan target PAD,” tegas dia.

Lebih lanjut, kata Sabri, menaikkan target PAD tanpa persetujuan DPRD itu menyalahi aturan atau tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, ia meminta pertanggungjawaban pemerintah atas perubahan target yang dibacakan bupati dalam LPKJ beberapa waktu lalu.

“Menurut kita harus dipertanggungjawabkan teman-teman keuangan. Ingat loh, itu sudah ditandatangani bupati,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Pansus LKPJ, Anselmus Kaise menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab atas perubahan target PAD tahun 2024.

Menurut Ansel, selisih angka dalam target PAD itu mempengaruhi realisasi belanja.

“Pasti nanti akan ada rekomendasi pansus. Karena kita sudah sampaikan di paripurna bahwa ada selisih antara yang ditetapkan oleh DPRD Ende dengan yang dibacakan bupati pada sidang paripurna LKPJ bupati,” ungkapnya.

Sesuai Aturan

Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ende, Fransisco Frasailes membantah pernyataan DPRD. Menurutnya, revisi kedua yang dilakukan pemerintah terhadap dokumen APBD tahun 2024 sudah sesuai aturan.

Ia mengatakan, perubahan target PAD yang dilakukan pemerintah bukan atas revisi Perda perubahan melainkan revisi Perkada.

Fransesco menjelaskan, revisi Perkada sudah sesuai perintah aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77.

“Semua yang kita lakukan itu sudah sesuai prosedur. Yang kita lakukan revisi kedua itu revisi Perkada bukan revisi Perda,” kata dia pada Jumat, 11 April 2025.

Ia menerangkan pentingnya revisi Perkada pada dokumen APBD, dikarenakan adanya belanja yang dilakukan di akhir tahun yang digunakan untuk pembayaran insentif P3K dan Alokasi Dana Desa (ADD)

“Ini situasi tidak normal, P3K kalau tidak bayar bagaimana ini kebutuhan mendesak. Kalau (sifatnya) mendesak perintah UU itu revisi Perkada,” terang dia.

“Di sini kita tidak berani kalau tidak ada landasan,” tambahnya.

Berkaitan dengan besaran target PAD tahun 2024, pemerintah tetap merujuk pada LKPJ Bupati Ende tahun 2024 yakni sebesar Rp115 miliar, bukan Rp101 miliar yang dipersoalkan DPRD.

“Sudah sesuai dengan LPKJ Bupati. Itu yang benar dan tidak ada masalah,” tutupnya.

TERKINI
BACA JUGA