Pansus DPRD Tolak LKPj Bupati Ende Tahun Anggaran 2024

Rapat Pansus bersama pemerintah tidak membuahkan hasil

Ende, Ekorantt.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende menolak dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende Tahun Anggaran 2024.

“Untuk dokumen LKPj Bupati ini kami tolak dan akan kami serahkan kepada bupati,” kata Ketua Pansus LKPj Bupati Ende, Sabri Indradewa kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Rapat Pansus bersama pemerintah tidak membuahkan hasil. Pansus menemukan adanya beberapa kebijakan non prosedur dalam dokumen itu, kata Sabri.

Adapun temuan tim pansus yakni pemerintah melakukan revisi dua Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa sepengetahuan DPRD. Revisi terhadap dokumen Perbup dianggap tidak sesuai prosedur.

Menurut Sabri, pemerintah seharusnya tidak perlu merevisi Perbup. Bila ada dana yang masuk setelah Perda Perubahan APBD, secara akuntansi harus dicatat dalam catatan hasil laporan keuangan.

“Kita akan menyampaikan ini kepada pak bupati tentang revisi dua yang dilakukan oleh pemerintah. Saya yakin pak bupati tidak tahu dan kami akan menyampaikan itu kepada pak bupati. Paling tidak, pak bupati mengetahui semua materi yang ada dan bisa diselesaikan secara internal,” terang Sabri.

Berdasarkan data yang disajikan dalam dokumen LKPj Bupati Tahun 2024, kata Sabri, khusus untuk PAD ditemukan sekitar Rp14 miliar lebih dana yang dinaikkan oleh pemerintah dari semula Rp101 miliar menjadi Rp115 miliar.

“Menurut pemerintah, menaikkan PAD Itu untuk mengkover belanja. Tapi yang kita lihat itu dalam realisasi itu sebenarnya bisa dikover dengan angka pada perubahan peraturan daerah (perda) yang sudah disepakati DPRD bersama pemerintah,” jelasnya.

Sabri pun enggan menjelaskan lebih rinci mengenai temuan lain dalam dokumen LKPj.

“Ini baru satu, tentunya masih banyak lagi temuan tim pansus seperti indisipliner dalam pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar,” ujarnya.

Sabri mengatakan pengembalian dokumen LKPj kepada bupati akan dilakukan dalam waktu dekat setelah rapat Pansus dengan Ketua DPRD Ende.

Anggota Pansus DPRD Ende, Yohanes Marinus Kota mengatakan dokumen LKPJ Bupati Ende tahun 2024 cacat mekanisme.

Menurutnya, kesalahan mekanisme ditemukan dalam revisi dua terhadap Perbup PAD yang semula Rp101 miliar menjadi Rp115 miliar.

“Ini yang kita sebut dengan cacat mekanisme yang berakibat pada perubahan angka,” kata Yani Kota di Ende Senin,14 April 2025.

Menurutnya, menaikkan angka pada target PAD terkesan dipaksakan, hanya untuk mengimbangi neraca pendapatan dan realisasi.

Ia mempertanyakan urgensi dalam menaikkan PAD. “Apakah dilihat dari capaian melampaui target yang sebelumnya atau apa?”

Berdasarkan realisasi pendapatan tahun 2024, kata Yani, hanya Rp32 miliar di luar BLUD itu juga tidak melebihi target pendapatan Rp101 miliar.

TERKINI
BACA JUGA