Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende secara resmi memberlakukan kebijakan jam belajar masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan budaya belajar di kalangan peserta didik.
Kebijakan ini diluncurkan pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Pancasila, Ende pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Jam belajar masyarakat ditetapkan setiap hari dari pukul 18.00 hingga 20.00 Wita, setelah waktu salat Magrib atau Doa Malaikat Tuhan (Angelus),” kata Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Selama jam belajar berlangsung, masyarakat diimbau untuk menciptakan suasana yang kondusif. Antara lain dengan mengurangi kebisingan dan membatasi kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar anak-anak.
Pemerintah daerah juga meminta agar para orang tua dan wali siswa turut berperan aktif dalam mendampingi serta memastikan anak-anak memanfaatkan waktu tersebut untuk belajar atau mengerjakan tugas sekolah.
Bupati Yosef menginstruksikan agar kepala satuan pendidikan mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan masing-masing.
“Kita memerlukan kerja sama dari semua pihak. Saya mengajak para camat, kepala desa, lurah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih baik,” ujarnya.
Camat Nangapanda, Darius Meka, menyambut baik kebijakan Bupati Ende terkait pemberlakuan jam belajar masyarakat.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan langkah luar biasa dalam meningkatkan minat baca siswa di tengah derasnya arus perkembangan zaman. Kebijakan yang sama mampu membatasi aktivitas siswa yang tidak bermanfaat.
“Ini juga berkontribusi dalam menurunkan tingkat kenakalan remaja, karena waktu yang tersedia dimanfaatkan untuk belajar,” ujarnya.
Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan para kepala desa agar Surat Edaran Bupati dapat disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Sebagai camat, saya sangat mendukung kebijakan ini. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan para kepala desa, lurah, kepala sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Nangapanda, termasuk dengan Kapolsek dan Danramil, agar kebijakan ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” tutupnya.