Konsolidasi Forum Perempuan Diaspora NTT Desak Tuntaskan Kasus Eks Kapolres Ngada

Konsolidasi bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum atas kasus tersebut.

Jakarta, Ekorantt.com – Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menggelar Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual pada Selasa, 30 April 2025.

Konsolidasi yang berlangsung secara daring ini menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Konsolidasi bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum atas kasus tersebut.

Koordinator FPD NTT, Sere Aba mengatakan, forum ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“FPD NTT berkomitmen akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait agar persoalan ini bisa ditangani,” ujar Sere.

Ia menambahkan, 75 persen narapidana di NTT merupakan pelaku kejahatan seksual.

Sere mengatakan bahwa angka tersebut sangat besar sehingga tidak bisa diabaikan. Ia menilai hal ini merupakan tanggung jawab besar yang berada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bergerak mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena, menilai kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap lebih dalam fenomena kekerasan seksual di wilayah NTT dan Indonesia secara umum.

“Saya selalu menganalogikan suatu negara sebagai rumah. Kepala daerah itu atapnya, tapi ibu adalah tiangnya. Kalau tiangnya rapuh, rumah itu pasti runtuh,” ujar Asti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Ruth Laiskodat, menyebut kasus kekerasan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran korban untuk melapor.

Menurutnya, korban kekerasan tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal.

Ia juga mendukung pembentukan satuan tugas bersama Kementerian PPPA untuk menyusun bahan ajar terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perwakilan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengonfirmasi bahwa Widyadharma saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri tanpa perlakuan khusus.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi III Dapil NTT 2, Umbu Kabunang Rudiyanto, menekankan perlunya memperluas penyidikan karena muncul indikasi keterlibatan lebih dari dua pelaku.

“Korban dan keluarganya juga berhak mendapat restitusi,” kata Umbu.

Berbagai lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil yang hadir dalam konsolidasi berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara tuntas dan adil.

Mereka menuntut hukuman maksimal bagi pelaku serta jaminan perlindungan dan pemulihan korban.

Hasil konsolidasi ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi dan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I, III, VIII, X, dan XIII DPR RI dalam waktu dekat.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA