Remaja 14 Tahun di Ende Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

Peristiwa nahas itu terjadi sejak tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku kelas satu SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Ende.

Ende, Ekorantt.com – NAP, remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, setelah ditinggal merantau oleh sang ibu ke luar daerah.

NAP terpaksa merelakan kesuciannya direnggut oleh MA, ayah tirinya.

Peristiwa nahas itu terjadi sejak tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku kelas satu SMP di salah satu sekolah di Kabupaten Ende.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Aipda Kartini S. menjelaskan, korban diantar oleh ibu kandungnya ke Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, untuk tinggal bersama ayah tirinya. Hal ini dilakukan karena sang ibu hendak merantau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Pada bulan Agustus 2024, korban dijemput oleh ibu kandungnya untuk dititipkan tinggal bersama ayah tiri di Maurole,” ujar Kartini kepada media di ruang kerjanya pada Rabu, 30 April 2025.

Belum lama di tinggal ibunya, ayah tiri korban melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian mengadu kepada pamannya. Sang paman lalu menyampaikan hal tersebut kepada Ketua RT setempat, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Maurole

kantor polisi, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Yang mengejutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya bukan hanya ayah tiri, tetapi juga dua pria lain.

Mereka adalah SM yang merupakan pamannya sendiri serta BK yang adalah pacarnya.

“Dari hasil interogasi korban mengaku juga disetubuhi oleh pamannya sejak tahun 2019 – 2024 dan pacarnya sendiri pada 18 November 2024,” terang Kartini.

Saat ini korban tinggal bersama keluarga ibunya di Kecamatan Ndori. Sementara para tersangka sudah diamankan pihak kepolisian.

Untuk tersangka berinisial MA, 19 tahun, yang merupakan ayah tiri korban, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah diserahkan ke Kejaksaan.

“Kalau BK pacarnya kemarin baru P-21 dan tersangka SM yang adalah pamannya baru ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kartini.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA