Ende, Ekorantt.com – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, mengungkapkan alasan di balik keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2024 yang hingga pertengahan 2025 belum juga dibayarkan.
Dalam keterangannya kepada Ekora NTT beberapa hari lalu, Bupati Yosef menyebut bahwa sebenarnya anggaran untuk pembayaran TPG tahun 2024 telah disiapkan. Namun, pada pelaksanaannya, terjadi pengalihan anggaran oleh pemerintah sebelumnya untuk membayar tunggakan tunjangan guru tahun 2023.
“Sebenarnya untuk 2024 sudah dianggarkan semua. Semestinya bayarnya tahun 2024, bukan tahun 2025,” ujar Bupati Yosef.
“Tapi mereka (pemerintah sebelumnya) ternyata menggunakannya untuk bayar tahun 2023. Nah itu yang miss, jadi dialihkan untuk bayar yang 2023,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Bupati Yosef menegaskan, pemerintahannya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran hak para guru tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya pembayaran akan dilakukan.
“Segera akan dibayar. Saat ini kita sedang audit semua. Nanti setelah hasilnya ada, kita akan bayar,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Ende, Anselmus Kaise, mendesak Pemkab Ende untuk segera membayar TPG triwulan IV tahun 2024.
Ia menegaskan, tunjangan profesi merupakan hak para guru yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kemarin kita baru saja merayakan Hari Pendidikan Nasional dengan meriah. Semestinya momen itu juga menjadi refleksi untuk memperhatikan nasib guru yang haknya belum dibayarkan,” ujarnya kepada Ekora NTT, Kamis, 8 Mei 2025.
Anselmus menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru sebagai salah satu kunci dalam membangun sistem pendidikan yang berkualitas.
“Bagaimana kita bisa mewujudkan lembaga pendidikan yang baik, kalau kita sendiri lupa akan kesejahteraan para guru,” tambahnya.
Untuk diketahui, total tunggakan tunjangan guru Triwulan IV Tahun 2024 di Kabupaten Ende mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Rinciannya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2,37 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2024, Tunjangan Khusus sebesar Rp1,2 miliar, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp788 juta.