Gelapkan Uang Rp1,9 Miliar, Polisi Tetapkan Mantan Bendahara RSUD Ende sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat Kabupaten Ende, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.914.138.405. Uang tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi, kata Jhoni.

Ende, Ekorantt.com – Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan FM (49), mantan bendahara RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang d sebesar Rp1,9 miliar dari Rp3 miliar yang dikabarkan hilang.

“Kita sudah tetapkan tersangka atas nama FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende pada tahun 2022-bulan April 2024,” ujar Kapolres Ende AKBP I Gede Jhoni Mahardika dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Selasa, 20 Mei 2025.

Berdasarkan hasil audit BPK dan Inspektorat Kabupaten Ende, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.914.138.405. Uang tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi, kata Jhoni.

Hal itu diketahui saat pergantian bendahara FM kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada 2 Mei 2024 lalu.

“Pada saat serah terima ditemukan selisih keuangan antara uang yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor FM bendahara penerimaan pada rekening BLUD RSUD Ende,” terangnya.

Lantas, Direktur RSUD Ende Ester Julita Puspita membentuk tim untuk pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa telah terjadi penggelapan uang oleh FM bendahara penerimaan yang lama.

Adapun modus operandi yang dilakukan FM yakni tersangka menggelapkan sebagian uang pelayanan umum RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening BLUD RSUD Ende dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Keuangan yang diterima dari bulan Januari-April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan pada bulan Oktober-November dan Desember tahun 2023,” kata Jhoni.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp67 juta dan surat-surat lainnya.

Tersangka sudah diamankan di Mapolres Ende. Penyidik, lanjutnya, masih mendalami kasus untuk mengetahui apakah ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kita masih dalam proses pengembangan, untuk saat ini masih satu tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, FM dijerat pasal 3 Sub pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1969 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA