Jasa Raharja Manggarai Salurkan Rp526 Juta untuk Korban Kecelakaan Selama 2024

Salah satu syarat agar korban bisa menerima santunan, kata Yosi, adalah kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak.

Ruteng, Ekorantt.com – Jasa Raharja Kabupaten Manggarai mencatat penyaluran santunan sebesar Rp526.460.213 kepada korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024. Dana tersebut disalurkan kepada 21 korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.

“Santunan diberikan untuk biaya pengobatan di rumah sakit, penguburan, dan kepada keluarga korban meninggal dunia,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Ruteng, Yosi Iriantono, pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan kecelakaan. Namun, upaya tersebut tetap memerlukan dukungan semua pihak, termasuk kepolisian, dinas terkait, serta masyarakat.

Salah satu syarat agar korban bisa menerima santunan, kata Yosi, adalah kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk bukti pembayaran pajak.

Untuk itu, Jasa Raharja bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Manggarai dan Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai menggelar operasi gabungan pada Senin, 19 Mei 2025.

Operasi digelar di Jalan Motang Rua, Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong. Kepala UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Manggarai, Jhon Boro mengatakan, operasi itu menyasar kendaraan yang menunggak pajak.

“Kami juga memberi pemahaman kepada pemilik kendaraan agar segera membayar pajak. Kalau pajaknya mati, saat terjadi kecelakaan, yang bersangkutan tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja,” kata Jhon.

Selama operasi, petugas menemukan 21 kendaraan yang belum melunasi pajak: 16 unit roda dua dan 5 unit roda empat. Sebagian pemilik kendaraan langsung membayar di tempat.

“Untuk roda empat, lima unit membayar di tempat dengan total Rp5.585.430. Sedangkan roda dua ada empat unit dengan total pembayaran Rp1.154.393,” ujarnya.

Bagi yang belum membayar, kata Jhon, STNK mereka ditahan sementara. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah dan menjamin hak atas santunan kecelakaan.

“Kewajiban dan hak harus seiring sejalan. Itu semua demi daerah kita bersama,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Sandy H. Sibarani mengajak pengendara untuk membayar pajak, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Kegiatan tersebut juga, kata dia, bagian dari ‘menjemput bola’, di mana masyarakat tidak harus langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan, melainkan langsung di lokasi operasi.

Bagi pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk alkohol, mereka tidak diperkenankan mendapatkan santunan.

“Salah satu pengecualiannya itu. Karena kelalaiannya sendiri,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA