Dinilai Mandek, Asti Laka Lena Minta Kasus Eks Kapolres Ngada Diproses Transparan

Ditemani oleh pendamping hukum korban, Asti menyoroti lambannya penanganan perkara yang menurutnya terus berputar di lingkaran birokrasi.

Jakarta, Ekorantt.com – Penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025, istri Gubernur Nusa Tenggara Timur, Asti Laka Lena, mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dianggap mandek.

Ditemani oleh pendamping hukum korban, Asti menyoroti lambannya penanganan perkara yang menurutnya terus berputar di lingkaran birokrasi.

Ia mengatakan, hingga kini, berkas perkara terus bolak-balik antara Penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT tanpa kejelasan akhir.

“Korban dan keluarganya, juga masyarakat NTT, menunggu kepastian hukum. Namun yang terjadi justru tarik-menarik administratif antara lembaga penegak hukum,” kata Asti dalam forum yang juga dihadiri perwakilan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.

Asti menilai penundaan proses hukum memperpanjang penderitaan korban dan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap penyintas kekerasan seksual, khususnya di daerah.

Lebih jauh, Asti menggarisbawahi pentingnya perhatian serius terhadap tren kekerasan seksual di wilayah NTT.

Ia mengutip data dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan NTT yang menyebut bahwa sekitar 75 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di provinsi tersebut adalah pelaku kekerasan seksual.

“Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan kasus insidental, tapi sudah menjadi persoalan struktural. Maka ketika ada kasus seperti ini, kami merasa wajib untuk mengawal hingga tuntas,” ujarnya.

Asti menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa.

Ia meminta DPR RI untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi.

Senada, Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT-Jakarta, Sere Aba, secara tegas meminta DPR RI memastikan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pemenuhan hak-hak korban, terutama terkait hak atas pemulihan dan restitusi.

“DPR RI tidak hanya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, tapi juga memastikan hak-hak korban dipenuhi oleh lembaga terkait,” ujar Sere.

Lebih lanjut, ia juga mendesak Mahkamah Agung—mitra kerja Komisi III DPR RI—untuk turut terlibat dengan merekomendasikan komposisi majelis hakim yang memiliki perspektif korban dan sensitif terhadap isu gender dalam penanganan kasus ini.

RDPU ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya Rohaniawan Romo Leo Mali yang dikenal aktif mengadvokasi isu kemanusiaan di NTT, Ansi Rihi Dara selaku Direktur LBH Apik NTT, serta sejumlah perwakilan organisasi perempuan dan anak lainnya.

Pendamping hukum korban, Veronika Ata, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menyebut permintaan RDPU ini lahir karena pihaknya menilai proses hukum berjalan sangat lambat dan kurang transparan.

“Sebagai pendamping hukum, kami akan terus mengawal sampai ada putusan yang adil bagi korban,” ujar Veronika.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Tori Ata, juga menyampaikan desakannya agar seluruh hak korban diberikan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, Libby Sinlaeloe, yang selama ini aktif mendampingi korban dan keluarganya, menekankan pentingnya pemulihan psikososial bagi korban.

Ia mengapresiasi layanan pemulihan yang telah diberikan oleh Pemprov NTT dan LPSK, namun menegaskan bahwa pemulihan harus terus menjadi prioritas.

“Pemulihan itu kunci. Korban yang pulih akan lebih siap menghadapi proses hukum yang berat,” ujarnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA