Pemprov NTT Kembali Raih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan

BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024.

Kupang, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menerima penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi NTT meraih opini WTP secara berturut-turut selama 10 tahun, sejak LKPD Tahun Anggaran 2015.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, dan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Acara berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTT pada Jumat, 23 Mei 2025.

Bernardus menyampaikan bahwa meski opini WTP diberikan, terdapat beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian pembayaran honorarium di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Kedua, pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal pada gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan di empat SKPD belum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Permasalahan tersebut bersifat tidak material sehingga tidak mempengaruhi kewajaran LKPD Tahun Anggaran 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP,” jelas Bernardus.

Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024.

Dokumen ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada DPRD NTT dalam melakukan pengawasan pelaksanaan APBD, serta kepada Gubernur NTT dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

Bernardus berharap Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang dan menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT untuk meraih dan mempertahankan opini yang sama.

“Opini WTP menjadi dasar bagi pemerintah daerah agar senantiasa menggunakan keuangan daerah secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan akan menindaklanjuti seluruh catatan dari BPK, khususnya terkait pengembalian uang pembayaran honorarium di empat SKPD yang tidak sesuai aturan.

“Semua catatan BPK RI akan kami tindaklanjuti. Kepala Bidang Keuangan saya perintahkan agar mengikuti Perpres yang paling tinggi, tidak lagi mengikuti Pergub,” tegasnya.

Melki juga memastikan pengembalian uang atas temuan BPK tersebut akan dilakukan dalam waktu 60 hari.

“Jika ada hak negara yang diambil, harus dikembalikan. Harus dikembalikan,” pungkasnya.

Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi NTT mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut.

“Sepuluh tahun ini tidak mudah, walaupun ada banyak catatan,” kata Emi.

Sebagai Ketua DPD PDIP Perjuangan NTT, Emi juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal tindak lanjut catatan BPK yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Kami akan membahasnya di komisi dan fraksi untuk memastikan tindak lanjut berjalan dengan baik,” tandasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA