Bappenda Flotim Ungkap Ketidakjujuran Pelaporan Omzet Rumah Makan di Larantuka

Ada perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan hasil uji petik dalam satu bulan saja

Larantuka, Ekorantt.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Flores Timur mengungkapkan temuan mengejutkan terkait ketidakjujuran pelaporan omzet oleh seluruh rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Kota Larantuka. Temuan ini berdasarkan hasil kegiatan uji petik yang dilakukan sepanjang Oktober 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Bappenda Flores Timur, Yohanes Djong mengatakan, hasil uji petik memperlihatkan selisih signifikan antara data omzet riil dan laporan resmi yang disampaikan oleh para pelaku usaha kuliner.

“Kegiatan uji petik kita lakukan pada bulan Oktober, yang dikenal sebagai bulan dengan tingkat konsumsi rendah. Namun, hasilnya justru menunjukkan bahwa seluruh rumah makan dan restoran tidak jujur dalam melaporkan omzet,” ujar Yohanes kepada Ekora NTT di ruang kerjanya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Uji petik dilakukan terhadap 50 rumah makan dan restoran. Dalam sebulan, total omzet yang tercatat mencapai Rp889.227.888.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk rumah makan sebesar 10 persen, maka kewajiban pajak seharusnya mencapai Rp88.992.789.

Namun, menurut Yohanes, pada tahun 2023, total setoran pajak dari 63 rumah makan dan restoran di Larantuka hanya sebesar Rp48.777.449 untuk satu tahun.

“Ada perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan hasil uji petik dalam satu bulan saja,” ujarnya.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tidak jujur dalam menyampaikan omzet.”

Ketidakjujuran tersebut berdampak langsung pada tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBJT rumah makan dan restoran.

Meski demikian, Yohanes mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar.

“Staf kita belum ada yang mendapatkan kursus penindakan. Sehingga, eksekusi untuk rumah makan tersebut belum dapat dilakukan,” jelas Yohanes.

“Jadi, saat ini kita masih dan secara terus-menerus untuk melakukan pendekatan persuasif agar rumah makan dapat jujur menyampaikan omzetnya.”

Sementara itu, Ekora NTT melakukan penelusuran lapangan pada Jumat siang, namun sejumlah pemilik rumah makan enggan memberikan keterangan.

“Saya belum bisa beri komentar, harus minta izin istri dulu,” ujar Nofry Andi, pemilik Rumah Makan Ole Minang.

Pemilik Rumah Makan Tanjung Raya, Asril Aziz, juga menolak diwawancara dengan alasan sedang menghadiri pemakaman.

Dari data uji petik Bapenda, Rumah Makan Ole Minang diketahui memiliki omzet sebesar Rp85.774.000 per bulan, dengan kewajiban pajak sebesar Rp8.574.000. Namun, setoran pajak tercatat hanya Rp150.000 per bulan.

Sementara itu, Rumah Makan Tanjung Raya yang beromzet Rp33.157.000 per bulan hanya menyetor Rp75.000, jauh di bawah kewajiban pajak sebesar Rp3.315.700.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA