Desa Wolotopo Timur di Ende ‘Lenyap’ dari Sistem Pemerintahan, Administrasi Kacau

Bahkan ada warga desa yang gagal mengikuti seleksi PPPK karena data diri di Desa Wolotopo Timur tidak muncul dalam sistem

Ende, Ekorantt.com – Nama Desa Wolotopo Timur ‘lenyap’ dari wilayah administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Provinsi NTT. Nama desa tiba-tiba berubah menjadi Desa Wolotolo Timur.

Lenyapnya nama Desa Wolotopo Timur yang terbentuk pada 1997 ini baru diketahui pada 2023 lalu oleh Agustinus Raja, warga Kampung Wolotopo.

“Tahun 2023 lalu, saya pembaharuan kartu keluarga (KK) di Dukcapil Ende. Saya kaget keluarnya itu Desa Wolotolo bukan Wolotopo. Ketika dicari Desa Wolotopo Timur sudah tidak ada di sistem,” ujar Agustinus kepada Ekora NTT pada Senin, 25 Mei 2025.

Akibatnya, ia tidak bisa mengakses bantuan pemerintah. Bahkan ada warga desa yang gagal mengikuti seleksi PPPK karena data diri di Desa Wolotopo Timur tidak muncul dalam sistem.

“Kemarin ada warga di sini, anaknya tidak lulus PPPK karena nama Desa Wolotopo Timur sudah tidak ada. Kacau sekali kalau begini,” tuturnya.

Agar bisa mendapatkan akses dan hak sebagai warga negara, kata Agustinus, ia terpaksa pindah penduduk ke desa tetangga. Kini, ia dan keluarga sudah terdaftar sebagai warga Desa Wolotopo.

Ia berharap pemerintah segera mengembalikan nama desa dari Wolotolo Timur menjadi Wolotopo Timur.

Harapan yang sama disampaikan Yosef Kusi, selaku kepala desa pertama di Desa Wolotopo Timur. Desa itu mekar dari Desa Wolotopo pada 1997, kata Yosef, yang letaknya berdampingan dengan Desa Wolotopo.

“Kampung kami ini adalah Wolotopo, nah namun secara administrasi itu mekar jadi Desa Wolotopo dan Desa Wolotopo Timur,” ujarnya.

Diduga Keliru Input IDM

Pejabat Kepala Desa Wolotopo Timur, Martinus Laka, mengakui adanya perubahan nama desa di sistem hingga sekarang. Sepengetahuannya, perubahan itu terjadi sejak 2020 saat ia bertugas sebagai penjabat sementara Kepala Desa Wolotopo.

“Desa Wolotopo Timur ada sejak tahun 1997 namun dalam perkembangan pada tahun 2020 dalam sistem muncul Desa Wolotolo Timur, bukan Wolotopo Timur,” ujar Martinus kepada Ekora NTT pada Senin, 25 Mei 2025.

“Tahun 2019 ke bawah itu Desa Wolotopo Timur,” tambahnya.

Martinus menduga perubahan terjadi karena kekeliruan aparat desa saat menginput data IDM (Indeks Desa Membangun).

“Mereka salah ketik huruf P ke L jadi Wolotolo Timur,” kata Martinus menduga.

Ia mengakui, sejak tahun 2020, data pemerintah desa berubah menjadi Desa Wolotolo Timur, termasuk data kependudukan di Dukcapil.

“Yang muncul Wolotolo Timur itu bukan hanya di Siskeudes tapi juga di data kependudukan sudah muncul Desa Wolotolo Timur. KTP yang orang foto baru-baru ini sudah Desa Wolotolo Timur,” tuturnya.

Ia bilang, pernah ada warga yang komplain mengenai perubahan nama desa. Lantas Martinus melaporkan permasalahan itu kepada camat dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ende.

“Kita sudah melaporkan ke tingkat kabupaten dengan pak camat juga. Namun, kata mereka, ini semua harus diubah ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Martinus menambahkan, perubahan nama desa juga berdampak pada penyaluran dana desa dari pemerintah pusat, dari sebelumnya Rp900 juta kini turun menjadi Rp600 juta.

Angka ini akan terus berkurang jika tidak segera diselesaikan. Bahkan, lanjutnya, hampir sebagian besar warga pindah penduduk dari Wolotolo Timur ke Desa Wolotopo.

“Kalau nama desa tetap Wolotolo Timur yang kita takut itu warga desa akan pindah ke Wolotopo karena mereka tidak mau nama desa di sini itu Wolotolo Timur,” tandasnya.

Kendala Perda Pembentukan Desa

Kepala PMD Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda, bilang bahwa pemerintah pernah menyampaikan masalah perubahan nama desa ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 lalu.

Namun terkendala dengan dokumen Perda Pembentukan Desa Wolotopo Timur yang hingga kini belum ditemukan.

“Untuk perubahan nama itu kan syaratnya Perda pembentukan. Namun, kita di daerah sudah mencarinya tapi sampai sekarang belum ditemukan. Itu yang menjadi kendala kita,” kata Adrianus.

Pemerintah terus berupaya menelusuri desa-desa yang dimekarkan bersama dengan Desa Wolotopo Timur pada tahun 1997, kata Adrianus.

“Mudah-mudahan mereka masih simpan arsip terkait perda pembentukan desa,” kata Adrianus.

Selain Wolotopo Timur, lanjut Adrianus, terdapat empat desa lain yang memiliki persoalan perbedaan nama desa. Desa Ranokolo di Kecamatan Maurole tercatat sebagai Desa Ranakolo, Desa Ranokolo Selaan tercatat sebagai Desa Ranakolo Selatan, Desa Woloaro di Kecamatan Lio Timur tercatat sebagai Desa Woloara, dan Desa Timbazia di Kecamatan Nangapanda tercatat sebagai Desa Timbaria.

“Kita lagi upaya untuk mengubahnya, namun dasar hukumnya perda pembentukan,” terangnya.

Bila dokumen perda tak ditemukan, jelas Adrianus, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait solusi lain bagi perubahan nama kelima desa tersebut.

“Kita akan kembali berkonsultasi ke Kemendagri mungkin ada solusi lain seperti SK Bupati atau surat lainnya yang menerangkan nama desa tersebut,” tandasnya.

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA