Kuasa Hukum Sesalkan Lambannya RSUD Ende Terbitkan Hasil Visum

Ester menjelaskan sesuai SOP, visum idealnya selesai dalam waktu satu minggu setelah pemeriksaan.

Ende, Ekorantt.com – Kuasa hukum Ruslin M. Natsyir dan Abdul Haris Abu Bakar, Meridian Dewanta mendesak RSUD Ende untuk tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Polres Ende.

Desakan ini muncul menyusul belum diterbitkannya hasil visum et repertum atas nama Ruslin, meski pemeriksaan telah dilakukan sejak awal Mei lalu.

“Kedua klien kami divisum di RSUD Ende pada 4 Mei 2025. Namun hingga hari ini, hanya visum atas nama Abdul Haris yang sudah diterbitkan. Sementara hasil milik Ruslin belum juga keluar,” kata Meridian dalam siaran pers yang diterima Ekora NTT pada Kamis, 19 Juni 2025.

Meridian mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. Menurutnya, visum merupakan alat bukti penting dalam proses pidana, sehingga keterlambatannya berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.

“Normalnya hasil visum terbit dalam 14 hari, atau maksimal 20 hari. Kalaupun diperpanjang hingga 40 hari, harus seizin jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Ia mengkhawatirkan, lambannya penerbitan visum justru memberi celah bagi terduga pelaku untuk melarikan diri atau memengaruhi saksi.

“Ini bisa menghambat penetapan tersangka terhadap Daeng Kasim, yang diduga menganiaya klien kami,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polres Ende pada 4 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.

Dalam laporan itu, Abdulah Kasim alias Kojo dan Daeng Kasim alias Daeng dilaporkan sebagai pelaku.

Saat ini, Abdulah Kasim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Meridian mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Ende dan berharap kasus yang melibatkan Daeng Kasim segera diproses lebih lanjut.

“Kami percaya Kapolres dan jajarannya akan profesional. Begitu visum keluar, kami berharap Daeng Kasim segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Meridian, yang juga Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT.

Sementara itu, Direktur RSUD Ende, Ester Julita Puspita menyatakan, hasil visum Ruslin sebenarnya sudah tersedia.

“Hasil visumnya sudah ada, baru saja selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Ende pada Jumat, 20 Juni 2025.

Ester menjelaskan sesuai SOP, visum idealnya selesai dalam waktu satu minggu setelah pemeriksaan.

Namun, terkait keterlambatan yang terjadi, ia meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak teknis.

“Nanti tanyakan langsung ke bidang teknis, karena hasilnya ada di mereka,” pungkasnya.

Ekora NTT awalnya mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Ruangan Catatan Medik RSUD Ende, Maria Herce. Namun, salah satu pegawai menyarankan agar media langsung menghubungi pihak manajemen rumah sakit.

Menindaklanjuti saran tersebut, Ekora NTT kemudian menuju ke bagian manajemen, tepatnya di bagian pelayanan, untuk mengonfirmasi hal yang sama.

Di sana, salah satu pegawai kembali meminta agar wartawan langsung mengonfirmasi kepada Direktur RSUD Ende, dr. Ester. Pegawai tersebut kemudian mengantar awak media ke ruang Direktur yang berada di lantai dua RSUD Ende.


spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA