Satlantas Polres Ende Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan Maut ke Kejaksaan

Saat itu, tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Lima Kelurahan Mautapaga menuju Pasar Wolowona.

Ende, Ekorantt.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Ende melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki, Benediktus Sudi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Melalui Unit Gakkum Satlantas Polres Ende, kami telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Ende, Ipda Efraim Y. Mosa Rago, yang akrab disapa Ucep Rago, saat dikonfirmasi Ekora NTT.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka, Herman Yosep Seni (21), yang diduga sebagai pengendara sepeda motor Beat Street hitam yang menabrak korban. Polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak keluarga korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu, tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Lima Kelurahan Mautapaga menuju Pasar Wolowona.

Ketika melintas di depan Stadion Marilonga Ende, tersangka yang berada dalam pengaruh alkohol kehilangan kendali dan menabrak Benediktus Sudi yang tengah berjalan kaki berolahraga pagi.

“Setelah ditabrak, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Ucep.

Atas perbuatannya, Herman Yosep Seni dijerat Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Ucep, sepanjang Januari hingga Juni 2025, Unit Gakkum Satlantas Polres Ende telah menangani 24 laporan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Ende. Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami rutin menggelar operasi sebagai upaya pencegahan kecelakaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Keluarga korban, Aryanto Dei Siu menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat kasus oleh Satlantas Polres Ende.

Ia menilai respons sigap dari kepolisian menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum.

“Sebagai keluarga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Ende yang dengan cepat menindaklanjuti peristiwa laka lantas ini. Ini bukti bahwa polisi hadir untuk masyarakat,” kata Aryanto.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img