Larantuka, Ekorantt.com – Anggota DPRD Flores Timur, Rovinus Kopong Teron, menyoroti laporan penggunaan anggaran dana hibah pemerintah ke partai politik (Parpol) di Flores Timur yang dinilai hanya sekadar formalitas.
Ia mengungkapkan hal ini saat rapat gabungan komisi pembahasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula Balai Gelekat Lewotana Flores Timur, pada Senin, 14 Juli 2025.
“Saya 22 tahun lalu di bagian hukum. Kita urus ini barang tapi semua serba formalitas. Kita bicara uang berapa disetor ke partai politik tertentu, lalu kemudian pertanggungjawabannya tidak jelas, juga diamini saja,” kata Rovinus.
Politisi Nasdem ini mendesak pemerintah agar tegas dan cermat menelisik laporan pertanggungjawaban dari parpol atas dana hibah tersebut.
Sebab, menurutnya, alokasi anggaran yang bersumber dari APBD setiap tahun selama satu periode untuk kegiatan pembinaan kader parpol itu sangat besar.
Rovinus sendiri menemukan fakta bahwa saat menjelang pemilu parpol tidak memiliki kader sebagai representasi masyarakat Flores Timur.
“Pemerintah bisa berpikir sistemnya. Agar bisa menjelaskan secara nyata uang yang sudah digelontorkan dari APBD untuk partai politik itu benar-benar menghasilkan output kader partai politik yang benar-benar representatif publik Flores Timur,” kata Rovinus.
Ia menyarankan pemerintah agar melakukan uji petik lapangan berkaitan dengan penggunaan anggaran oleh partai politik, apakah sudah sesuai dengan yang diatur oleh Perda atau tidak.
“Dalam batang tubuh perda sudah mengatur secara jelas penggunaan anggaran itu. Apakah uang itu benar digunakan untuk persiapan kader atau produk-produk kegiatan partai yang berhubungan dengan pengaturan perda atau tidak. Jika dikalkulasi ada bocoran dari APBD kita, sebab output yang dihasilkan tidak jelas dari sumber itu,” tutup Rovinus.
Diawasi BPK
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Flores Timur, Yitno Wada, menjelaskan acuan pemberian dana hibah kepada partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Mengenai besaran bantuan keuangan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Terhadap Partai Politik.
Yitno menjelaskan besaran bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan perolehan suara sah oleh partai politik yang mempunyai kursi di dewan.
“Besaran bantuan anggaran terhadap partai politik sesuai dengan SK Bupati itu sebesar Rp4.713 per suara. Jadi, besaran bantuan anggaran terhadap partai sesuai dengan jumlah suara sah. Jadi, partai yang memiliki suara yang lebih banyak maka bantuan anggaran untuk partai tersebut juga lebih banyak,” jelas Yitno di ruang kerjanya, Senin.
Ia menyebutkan, sejauh ini parpol sudah cukup disiplin dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana bantuan pemerintah.
Sebab, penggunaan anggaran semuanya sudah diaudit langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan (BPK), kataYitno.
Ia menambahkan, secara spesifik untuk penggunaan anggaran dengan outputnya itu kembali kepada masing-masing parpol. Setiap parpol menggunakan anggaran itu semaksimal dan seefisien mungkin sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Misalnya, kegunaan anggaran untuk proses pengkaderan, penguatan kapasitas partai, hingga digunakan untuk kepentingan konstituennya serta perkembangan partainya untuk lima tahun kedepan.
“Itu sesuai dengan gerakan partai masing-masing. Setiap partai lebih tahu kepentingannya masing-masing,” ungkap Yitno.
“Kita bisa melakukan edukasi, pendampingan, dan monitor, boleh-boleh saja. Namun pada akhirnya tetap diaudit juga oleh BPK,” tambahnya.
Yitno menegaskan bahwa dari aspek pertanggungjawaban, anggaran tersebut langsung diawasi oleh BPK. Keseluruhan proses mulai dari pengajuan hingga pencairan dana bantuan partai politik harus melalui hasil rekomendasi BPK.
Tahun ini, lanjutnya, sesuai rekomendasi dari BPK, pihaknya baru bisa melayani empat parpol yakni PDIP, Nasdem, Golkar, dan PKB.
Sedangkan, lima partai yang lain belum bisa dilayani karena menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh parpol yang masih diaudit oleh BPK.
“Jika, secara aturan dan proses sudah dimungkinkan maka kita surati partai politik untuk mengajukan permohonan bantuan anggaran partai politik kepada pemerintah,” ungkap Yitno.