Maumere, Ekorantt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi mengeksekusi dua mantan pejabat Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada Kamis, 17 Juli 2025.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua terpidana yang dieksekusi adalah Maria Bispanti alias Bispanti, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tana Duen pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, serta Melania Elegante Nelia alias Lani, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Tana Duen sejak tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya terkait dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Tana Duen pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DDS)/ APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD)/ APBD.
Maria Bispanti dan Melania Elegante Nelia, sejak Januari hingga Agustus 2022, diketahui telah melakukan penarikan dana desa secara tidak sah.
Mereka menggunakan slip penarikan bank tanpa Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), meskipun APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) belum disahkan dalam musyawarah desa.
Keduanya melakukan 30 kali penarikan dana desa yang berjumlah total Rp877.624.088,50 dari 49 penarikan yang dilakukan. Pada periode September hingga Desember 2022, dana yang tersisa sepenuhnya dikuasai oleh Melania Elegante Nelia.
Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.605.901,00.
Sebagian dari dana tersebut, sebesar Rp12.115.000,00, sudah dikembalikan, sehingga kerugian negara yang masih harus ditanggung mencapai Rp518.490.901,00.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Maria Bispanti dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50.000.000 subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54.687.655.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2025.
Sementara itu, Melania Elegante Nelia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50.000.000 subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp433.407.246. Jika tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Ia juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000, sesuai dengan Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Kpg yang juga diputus pada tanggal 16 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, dalam pernyataannya menegaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi,” tegas Henderina.
Ia menambahkan, pihaknya akan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.