Ende, Ekorantt.com – DPRD Ende memberi catatan khusus kepada pemerintah daerah setempat yang belum membayar tagihan air senilai Rp85 juta sesuai catatan Perumda Tirta Kelimutu.
“Sekalipun ini milik pemerintah tetapi kan terdaftar sebagai pelanggan jadi wajib untuk membayarnya. Ini pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat,” ujar Anggota DPRD Fraksi PSI, Anselmus Kaise, di Ende, Selasa, 29 Juli 2025.
Ansel bilang, tunggakan apapun termasuk rekening air merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pelanggan, termasuk instansi pemerintah.
Tidak heran, kata dia, perusahaan air merugi dan tidak berkontribusi bagi daerah karena perilaku pelanggan yang abai dengan kewajibannya. Pemerintah dalam hal ini dinilai tak mendukung keberadaan Perumda Tirta Kelimutu karena tidak melaksanakan kewajibannya secara baik.
“Jadi kita minta semua yang merupakan pelanggan baik itu masyarakat, pemerintah maupun swasta harus taat,” kata Ansel.
Sementara itu, Mahmud Jegha atau yang akrab disapa Bento, Anggota DPRD Ende Fraksi Demokrat meminta Pemkab Ende untuk segera melunasi tagihan rekening air sebesar Rp85 juta.
“Apapun alasan, pemerintah daerah wajib membayarnya. Apalagi tunggakan itu terjadi pada tahun 2024,” ujar Bento di Ende, Selasa sore.
Ia juga berharap pemerintah pro aktif untuk membantu Perumda Tirta Kelimutu yakni dengan melunasi tagihan, termasuk mencari solusi dalam penyelesaian tunggakan rekening air Rp14 miliar.
Ia juga mengkritik manajemen Perumda Tirta Kelimutu yang tak bekerja maksimal. Bento menduga tunggakan tersebut berimbas pada pelayanan yang tidak maksimal.
“Mungkin ada meteran tapi airnya tidak keluar sehingga masyarakat enggan membayarnya, itu juga mempengaruhi,” bebernya.
“Kalau (tunggakan) dari 10 tahun terakhir maka pertanyaan, selama ini petugas Perumda kerja apa? Kalau betul airnya keluar terus masyarakat melakukan tunggakan,” tambah Bento.
Ia sendiri tak yakin jika airnya lancar tetapi masyarakat enggan membayarnya.
Untuk mengetahui secara pasti akar persoalannya, Bento mendorong agar DPRD secara lembaga melalui komisi yang bermitra dengan Perumda Tirta Kelimutu untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Nah, untuk tindaklanjuti kita berharap secara lembaga DPRD perlu mengundang dirut bersama jajarannya untuk dilakukan RDP sehingga bisa terbuka akar persoalannya, saran saya begitu,” tandasnya.