OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi, Keamanan Aset Digital Jadi Prioritas

Penandatanganan adendum BAST ini menandai pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Bappebti dan OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto.

Jakarta, Ekorantt.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam penandatanganan kerja sama di Kantor OJK, Rabu, 30 Juli 2025 ini, aspek keamanan menjadi perhatian utama seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan aset digital dan derivatif kripto dari Bappebti ke OJK.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

Menurut Tirta, keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan aset kripto.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” katanya.

Penandatanganan adendum BAST ini menandai pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Bappebti dan OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto.

Selain itu, penandatanganan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital kini sepenuhnya beralih ke OJK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tirta mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital.

Ia menegaskan, Bappebti akan terus bekerja sama dengan OJK untuk memastikan kelancaran pengawasan ini.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujar Tirta.

Dalam penandatanganan tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, turut hadir bersama Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Mereka menyaksikan dan mendampingi penandatanganan yang merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025.

Hasan Fawzi, dalam sambutannya mengatakan, langkah ini bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional.

“Penandatanganan adendum BAST bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.

Hasan juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengembangkan ekosistem aset digital.

Menurutnya, pengelolaan risiko serta perlindungan terhadap konsumen harus tetap menjadi fokus utama agar perkembangan ini tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Penandatanganan adendum BAST ini tidak hanya menandakan perubahan dalam pengawasan aset digital, tetapi juga memperlihatkan komitmen yang lebih kuat antara OJK dan Bappebti dalam mengatur dan mengawasi sektor aset keuangan digital.

Keduanya sepakat untuk terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan, efisiensi, serta perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ini.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img