Dua Oknum Polisi di Sikka Dipecat Akibat Kasus Kecelakaan Maut dan Pelecehan Seksual

Bambang mengingatkan seluruh anggota selalu bersikap profesional, menjunjung tinggi etika dan moral, dan melaksanakan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.

Maumere, Ekorantt.com – Dua personel Polres Sikka, Aiptu Hendrikus Endi dan Aipda Ichawanudin dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mereka berdua dicopot karena terbukti melanggar hukum serta kode etik profesi Polri.

Prosesi pemberhentian keduanya dipimpin oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno di halaman Mapolres Sikka pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemecatan Aipda Ichawanudin berdasarkan surat putusan nomor KEP/366/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025

Dia melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara Aiptu Hendrikus dijerat Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan tersebut tertuang dalam keputusan nomor KEP/367/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam prosesi upacara, foto kedua personel dibawa anggota Provos sebagai simbol bahwa keduanya secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri.

Kemudian, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno memberi tanda silang pada foto tersebut sebagai bentuk simbolik pemutusan hubungan kedinasan.

Bambang mengingatkan seluruh anggota selalu bersikap profesional, menjunjung tinggi etika dan moral, dan melaksanakan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi.”

“Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Aiptu Hendrikus dipecat setelah terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Waioti, Maumere.

Kecelakaan itu mengakibatkan kematian seorang warga bernama Marselinus Plea Ladjar (57)

Hendrikus yang kala itu mengendarai sepeda motor Honda CBR dari arah barat ke timur, menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan di sejumlah tubuh hingga dilarikan ke RSUD dr. TC. Hillers Maumere, sebelum menghembuskan nafas terakhir.

Pada Kamis, 24 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Hendrikus.

Berbeda dengan Hendrikus, Ichawanudin dipecat karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan korban seorang anak berusia 15 tahun.

Ia diduga melakukan panggilan video serta menunjukkan alat kelamin kepada korban.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img