Pemberian Izin Konsesi Pariwisata di TNK Dinilai Pinggirkan Masyarakat Adat Ata Modo

KPA menilai praktik ini sebagai bentuk peminggiran masyarakat adat Ata Modo, yang telah lama menghuni wilayah tersebut, demi kepentingan korporasi dan elite ibu kota.

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur melayangkan kritik tajam terhadap maraknya pemberian izin konsesi pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

KPA menilai praktik ini sebagai bentuk peminggiran masyarakat adat Ata Modo, yang telah lama menghuni wilayah tersebut, demi kepentingan korporasi dan elite ibu kota.

Sorotan khusus ditujukan pada proses konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar pemerintah bersama PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) pada Rabu, 23 Juli 2025 di Golo Mori Convention Center, Labuan Bajo.



KPA menilai proses tersebut hanya bersifat formalitas, tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna.

“Forum konsultasi itu sangat melukai martabat Ata Modo,” ujar Koordinator KPA Wilayah NTT, Honorarius Quintus Ebang, dalam siaran pers yang diterima Ekora NTT, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menegaskan, sejak awal, keberadaan TNK atas nama konservasi sudah menjadi alat legalisasi untuk membuka ruang investasi dan akumulasi modal oleh segelintir elite.

“Pemerintah telah merampas dan terus mengabaikan hak masyarakat Ata Modo bahkan mereka sangat rentan dikriminalisasi,” ujarnya.

Investasi Besar, Ruang Hidup Menyusut

PT KWE bukan satu-satunya perusahaan yang mendapat Izin Pengelolaan Wisata Alam (IPPA) di kawasan konservasi Komodo. Perusahaan ini mengelola lebih dari 426 hektare, terdiri atas 274,13 hektare di Pulau Padar dan 151,94 hektare di Loh Liang, Pulau Komodo.

Selain KWE, terdapat lima perusahaan lain yang menguasai ribuan hektare lahan, termasuk PT Palma Hijau Cemerlang yang menguasai 5.815,3 hektare.

Ironisnya, ketika investasi terus masuk, masyarakat adat Ata Modo justru makin terdesak dari ruang hidup mereka.

Berdasarkan data 2024, 1.989 jiwa warga Desa Komodo hanya mendapatkan area permukiman seluas 18,187 hektare—jumlah yang sangat terbatas untuk menopang kehidupan keluarga dan menjaga tradisi lokal.

“Hampir semua kebutuhan pangan rumah tangga harus didatangkan dari Labuan Bajo atau Sape (NTB) yang cukup jauh dan dijangkau dengan perahu bermotor,” jelas Honorarius.

Ia mengungkap bahwa proses marginalisasi ini bukanlah hal baru. Sejak kawasan ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa pada 1965, lalu menjadi TNK pada 1980, masyarakat Ata Modo secara bertahap kehilangan akses atas tanah dan laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Salah satu momen paling menyakitkan dalam sejarah mereka adalah pengusiran paksa dari Loh Liang pada masa Orde Baru, dengan kekuatan militer.

Kini, Loh Liang menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas TNK, namun bagi warga lokal, tempat itu menjadi simbol luka sejarah.

“Penting untuk melihat bagaimana akses ruang hidup warga Ata Modo dalam kesejarahannya dan harapan akan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.

Dari Konservasi ke Konsesi

KPA juga menyoroti pergeseran paradigma konservasi menuju pariwisata berbasis industri (industry-based tourism), yang dinilai mengubah posisi masyarakat dari pemilik wilayah menjadi buruh di tanah sendiri. Pemerintah disebut lebih memilih investor daripada memberdayakan masyarakat adat melalui model pariwisata berbasis komunitas.

“Gencarnya pembangunan berbagai properti di Kawasan TNK tidak menuntut kemungkinan akan mengganggu habitat Komodo dan bisa menimbulkan kepunahan,” ujar Honorarius.

Sebagai respons atas situasi ini, KPA mendorong agar wilayah Komodo dijadikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan dikembangkan melalui Program Desa Maju Reforma Agraria (Damara). Tujuan utamanya adalah mengembalikan hak atas tanah kepada Ata Modo dan menjadikan mereka subjek utama dalam pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah dengan mudahnya memberi konsesi ke investor dan terus mengabaikan hak masyarakat Ata Modo bahkan mereka sangat rentan dikriminalisasi,” kata Honorarius.

KPA menegaskan, pemerintah harus segera menghentikan seluruh bentuk konsesi pariwisata di TNK, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berjalan, dan mengembalikan tanah adat Ata Modo sebagai bentuk nyata implementasi reforma agraria yang berkeadilan.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img