Yayasan Barakat Serahkan Naskah Akademik Perda Muro ke DPRD NTT

Kupang, Ekorantt.com – Yayasan Barakat menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif bertajuk Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya di Provinsi NTT kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong pengakuan hukum terhadap praktik konservasi laut berbasis adat yang selama ini terbukti efektif menjaga kelestarian ekosistem pesisir di wilayah NTT.

Naskah Perda Muro disusun oleh akademisi dan budayawan Yoseph Yapi Taum, kemudian diserahkan oleh Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, kepada Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni serta Ketua Komisi II DPRD, Leonardus Lelo.

Proses ini didahului oleh konsultasi intensif bersama Tim Ahli DPRD guna memastikan kelayakan naskah dari sisi legislasi.

Penyusunan naskah akademik turut diperkaya oleh masukan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk WWF Indonesia, melalui diskusi lintas sektor yang berlangsung sehari sebelumnya, 3 Agustus 2024.

Jawab Krisis Iklim dan Pangan

Dalam paparannya, Yapi menjelaskan, urgensi penyusunan Perda Muro sangat relevan dengan tantangan global masa kini, khususnya dalam menghadapi krisis iklim dan ancaman terhadap ketahanan pangan.

Ia menjelaskan, Muro dan kearifan lokal sejenis di seluruh NTT telah berkontribusi signifikan dalam menjaga ekosistem blue carbon. Melalui larangan adat, masyarakat secara turun-temurun melindungi hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun.

“Ini adalah aksi mitigasi nyata terhadap dampak perubahan iklim dan pemanasan global yang semakin radikal,” jelas Yapi.

Selain menjadi mekanisme pelestarian lingkungan, Muro dinilai turut memperkuat ketahanan pangan masyarakat pesisir. Praktik ini memberi waktu bagi ikan dan biota laut lain untuk berkembang biak, menjamin ketersediaan pangan yang berkelanjutan.

“Ini secara langsung berpengaruh pada ketersediaan pangan dan gizi bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.

Ketua Yayasan Barakat, Benediktus Pureklolong, menekankan pentingnya mempertahankan istilah Muro dalam penamaan Perda.

Ia menyebut bahwa NTT sebagai wilayah multibahasa dan multikultural membutuhkan simbol pemersatu yang merepresentasikan semangat konservasi adat secara luas.

Menurut Benediktus, NTT tidak memiliki satu kesatuan linguistik, tetapi istilah ‘Muro’ dari Lembata dapat menjadi maskot, branding, dan pintu masuk untuk mengangkat kearifan-kearifan lokal lainnya dari seluruh penjuru NTT.

“Sebagaimana Maluku memiliki ‘Sasi’ sebagai ikonnya, kami yakin ‘Muro’ dapat dipelajari dan dipahami sebagai representasi semangat konservasi adat masyarakat NTT,” ujar Benediktus.

Ia mengatakan, usulan Perda ini merupakan hasil nyata dari revitalisasi tradisi Muro yang telah dilakukan Yayasan Barakat selama beberapa tahun terakhir.

Karena itu, penyematan nama tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap inisiatif akar rumput.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPRD NTT, Leonardus Lelo menyatakan dukungan penuh atas inisiatif masyarakat sipil tersebut.

Ia menilai substansi naskah akademik ini selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Kami di Komisi II menyambut baik dan akan bekerja keras untuk mengawalnya. Kami sangat optimis usulan ini dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini juga,” tegasnya.

Harapannya, NTT akan segera memiliki instrumen hukum yang melindungi warisan ekologis dan budaya daerah, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai garda terdepan pelestarian sumber daya alam.

Diketahui, Yayasan Barakat adalah lembaga pengembangan masyarakat berbasis di Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Organisasi ini fokus pada pemberdayaan komunitas lokal, advokasi kebijakan, serta revitalisasi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

TERKINI
BACA JUGA
spot_img
spot_img